Jumat, 14 Oktober 2016 12:59:00
Pelunasan Proyek Drainase Upaya Penjerumusan Walikota Dumai ?
DUMAI - Terkait penyelesaian pembayaran proyek dalam kriteria Dokumen Pelaksanaan Anggaran lanjutan (DPA-L) khususnya pembangunan drainase di Kota Dumai tersiar kabar ada unsur upaya penjerumusan walikota Drs.H Zulkifli As.M.Si kepada persoalan hukum pidana, hal tersebut terungkap setelah mencuatnya informasi proyek yang dialokasikan pada APBD 2013 senilai Rp40 miliar untuk pembangunan drainase dan jalan di Parit Kitang Kecamatan Sungai Sembilan ternyata tidak pernah disahkan menjadi kriteria DPAL.
Dalam penelusuran globalriau.com kepada sejumlah mantan anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 mendapati bahwa benar pada 2014 proyek yang tidak selesai dikerjakan hingga batas waktu ditentukan tersebut tidak pernah secara resmi disahkan masuk kriteria DPAL. Namun pihak rekanan tetap berani menyelesaikan hanya bermodalkan surat selembar yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang saat itu dijabat oleh Joni Amdani.
"Dikhawatirkan jika dibayarkan akan muncul persoalan baru, karena kami pada tahun 2014 lalu tidak pernah mengsahkan proyek tersebut masuk kriteria DPAL. Hal itu lantaran banyaknya persoalan yang timbul selama proses pekerjaan diantaranya keterlambatan penyelesaian dan adanya kerusakan pada asset daerah serta asset warga, yang berujung pada tindakan pidana jika tidak diselesaikan." jelas mantan anggota DPRD Dumai peridoe 2009-2014 enggan disebut namanya, namun pernah menjabat di Komisi III dan di Badan Anggaran (Banggar).
Menurutnya, jika tetap dibayarkan meski ada putusan pengadilan Dumai pada awal 2015 tidak menutup kemungkinan bakal timbul masalah perdata yang bisa berujung pidana.
"Kalau memang harus dan wajib dilunaskan kenapa tidak di APBD perubahan 2015 saja kan bisa, jika memang itu menjadi keharusan yang sifatnya inkrah." sebutnya belum lama ini.(egy)