Selasa, 03 Mei 2016 20:46:00
Pembunuh Pria yang Terikat Tali Pinggang Tertangkap di Parkiran Dumai Expo
DUMAI- Tak memerlukan waktu lama Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Dumai yang dipimpin AKP Herfio Zaki mengungkap pelaku mengungkap kasus pembunuhan di Bengkel Uluna Motor, Jalan Ratu Sima/ Kelakap Tujuh nomor 103. RT 11 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikshan Kecamatan Dumai Barat, Senin (2/5) korban diketahui bernama Yoes Rizal (23).
Mayat Yoes Rizal berusia (23) tahun merupakan warga Desa Selontong Kecamatan Secanggam Kabupaten Langkat Sumut. Dari TKP ditemukan senjumlah barang bukti berupa, sebilah pisau, satu obeng, satu kunci sepeda motor merk honda, Satu lembar ijazah milik Korban satu buah kayu balok, 1 unit ranmor merk satria fu tanpa nomor polisi, 1 helai jaket warna biru, 1 helai celana pendek, batok lampu satria FU, 1 buah kap ranmor satria fu, 2 buah plat nomor BK 2844 PAE.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Herfio Zaki, menjelaskan kronologis kerjadian bermula pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 seorang pekerja yang bernama Selamat Raharjo (41) yang bekerja sebagai tukang cat di bengkel tersebut mencium bau yang tidak enak seperti bau bangkai dan memberitahukan hal tersebut kepada Wilson, yang bekerja sebagai tukang las di bengkel yg sama.
"Selanjutnya Ia mencari asal dari bau tersebut. sekira pukul 16.30 wib Selamat Raharjo mencoba mencari keruangan yang berada di tempatnya bekerja dan melihat ada benda yang terbungkus dengan kain batik panjang dan dalam keadaan terikat dan tetutup kain, selanjutnya Selamat Raharjo memberitahukan hal itu ke pemilik bengkel dan melaporkan ke Pihak Kepolisian dan pada pukul 17.00 Wib Piket Reskrim." Jelas Kasat.
Selanjutnya, Identifikasi Polres Dumai dan team opsnal Polres Dumai medatangi TKP dan mengumpulkan informasi setelah dilakukan Cek Tkp dan mendapatkan informasi tentang tersangka.
Dalam kurun waktu kurang dari 8 jam Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 24.00 Wib pelaku berhasil ditangkap, Tesangka merupakan teman kerja korban, Inisial DG alias Rahmat, warga Jalan Cianjung Kelurahan Batu Tritip Kecamatanan Sungai Sembilan.
Keberadaan pelaku diketahui saat berada diparkiran Jalan Jenderal Sudirman tepatnya parkiran Dumai Expo Kota Dumai bersama dengan sepeda motor korban satria FU yang sudah dirubah warna mesin dan bentuk sepeda motor.
Tersangka langsung diringus dan diamankan ke Mapolres Dumai guna penyidikan lebih lanjut, Adapun motif pembunuhan dugaa sementara diketahui karena unsur sakit hati.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, namun tidak tertutup kemungkinan tersangka dijerat pembunuhan berencana.(vie)