• Home
  • Dumai
  • Pemko Bersama DPRD Dumai Sidak Alfamar dan Indomaret
Senin, 22 Februari 2016 10:32:00

Pemko Bersama DPRD Dumai Sidak Alfamar dan Indomaret

Pemko bersama DPRD melakukan sidak ke Alfamart dan Indomaret yang mulai menjamur di Dumai.

DUMAI- Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2012, Pemerintah kota (PEMKO) Dumai  Melaui  Dinas Perindustrian, Perdagangan, (Disperindag),Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pelayanan Pasar serat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta bersama dengan Komisi II DPRD Kota Dumai menggelar sidak sejumlah minimarket atau Alfamart dan Indomaret yang membuka 24 jam di Kota Dumai, Senin (22/02).

Dalam melakukan sidak, kerja sama antara pemerintah kota (PEMKO) dan perwakilan rakyat (DPRD) tersebut  bersama- sama untuk melakukan penyidakan  untuk memeriksa surat izin minimarket atau Alfamar Dan Indomaret yang ada dikota dumai yang buka selama 24 jam, karena diketahui beberapa Alfamar Dan Indomaret tak berizin.

Menurut Anggota Komisi II dari DPRD dumai Petria Nespita Mengatakan Kepada Media, sidak ini sengaja dilakukan Dipagi hari untuk memastikan dan mempertanyakan adanya Alfamar Dan Indomaret  24 jam yang tidak berizin. “Dari hasil sidak, ada beberapa  Alfamar Dan Indomaret atau disebut minimarket kecil yang buka 24 jam dan tidak mengantongi izin operasional  malam," katanya

Anggota Komisi II dari DPRD dumai Petria Nespita mengatakan, beberapa  Alfamar Dan Indomaret  dikota Dumai kebanyakan hanya mempunyai izin untuk membuka hingga pukul 22.00 WIB saja. "Tapi setelah disidak mereka tidak mengantongi izin operasional 24 jam,” ujarnya.

kantor pelayanan Pasar dumia,H.Bambang Wardoyo.SH mengatakan, sidak ini sengaja diikuti anggota dewan untuk memastikan keamanan beberapa  Alfamar Dan Indomaret  tersebut, karena selama ini masih banyak terjadi perampokan di beberapa  Alfamar Dan Indomaret  yang buka 24 jam. “Ada beberapa  Alfamar Dan Indomaret atau mini market yang tidak mengantongi izin oprasional hingga tengah malam," ujarnya.

selain Itu, Anggota Komisi II dari DPRD dumai, Petria Nespita mengatakan kepada media meminta kepada para pengusaha mini market atau beberapa  Alfamar Dan Indomaret untuk mengurus izin operasional 24 jam tersebut. Jika tidak segera diurus, menurut Hendri sandra, pihaknya akan meminta dinas terkait untuk melakukan penyegelan. “ ucapnya.

Tambahnya,Petricia juga menghimbau kepada seluruh yang mempunya izin minimarket atau Alfamar Dan Indomaret agar bisa melakukan pembuatan Izin oprasional 24 jam agar bisa untuk mematuhi peraturan yang ada dikota dumai.tutupnya (iki)

Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Perkuat Pengasuhan 1.000 HPK, Pemko Dumai dan Tanoto Foundation Dorong Generasi Bebas Stunting

    Kesadaran inilah yang terus didorong Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bersama Tanoto Foundation melalui penguatan pengasuhan dan stimulasi dini sebagai bagian dari upaya membangun sum
  • 3 minggu lalu

    Dispertaru Dumai Juara 1 Lomba Dekorasi Gerai MPP, Buktikan Pelayanan Publik Bisa Kreatif

    Kreativitas tersebut mengantarkan Dispertaru Kota Dumai meraih Juara 1 Lomba Dekorasi Tenant/Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun
  • satu minggu lalu

    Wawako Sugiyarto Dengarkan Tanggapan Tujuh Fraksi Soal Ranperda Industri 2026-2046

    Seluruh fraksi sepakat menyoroti pentingnya perencanaan industri yang terstruktur, inklusif, ramah lingkungan, serta mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan eko
  • satu minggu lalu

    Tegaskan Industri untuk Kesejahteraan Rakyat, Pemko dan DPRD Dumai Bahas Ranperda RPIK 2026-2046

    Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda RPIK ini merupakan bagian dari agenda resmi yang telah dijadwalkan oleh Badan Musya
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.