Senin, 22 Februari 2016 10:32:00
Pemko Bersama DPRD Dumai Sidak Alfamar dan Indomaret
DUMAI- Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2012, Pemerintah kota (PEMKO) Dumai Melaui Dinas Perindustrian, Perdagangan, (Disperindag),Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pelayanan Pasar serat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta bersama dengan Komisi II DPRD Kota Dumai menggelar sidak sejumlah minimarket atau Alfamart dan Indomaret yang membuka 24 jam di Kota Dumai, Senin (22/02).
Dalam melakukan sidak, kerja sama antara pemerintah kota (PEMKO) dan perwakilan rakyat (DPRD) tersebut bersama- sama untuk melakukan penyidakan untuk memeriksa surat izin minimarket atau Alfamar Dan Indomaret yang ada dikota dumai yang buka selama 24 jam, karena diketahui beberapa Alfamar Dan Indomaret tak berizin.
Menurut Anggota Komisi II dari DPRD dumai Petria Nespita Mengatakan Kepada Media, sidak ini sengaja dilakukan Dipagi hari untuk memastikan dan mempertanyakan adanya Alfamar Dan Indomaret 24 jam yang tidak berizin. “Dari hasil sidak, ada beberapa Alfamar Dan Indomaret atau disebut minimarket kecil yang buka 24 jam dan tidak mengantongi izin operasional malam," katanya
Anggota Komisi II dari DPRD dumai Petria Nespita mengatakan, beberapa Alfamar Dan Indomaret dikota Dumai kebanyakan hanya mempunyai izin untuk membuka hingga pukul 22.00 WIB saja. "Tapi setelah disidak mereka tidak mengantongi izin operasional 24 jam,” ujarnya.
kantor pelayanan Pasar dumia,H.Bambang Wardoyo.SH mengatakan, sidak ini sengaja diikuti anggota dewan untuk memastikan keamanan beberapa Alfamar Dan Indomaret tersebut, karena selama ini masih banyak terjadi perampokan di beberapa Alfamar Dan Indomaret yang buka 24 jam. “Ada beberapa Alfamar Dan Indomaret atau mini market yang tidak mengantongi izin oprasional hingga tengah malam," ujarnya.
selain Itu, Anggota Komisi II dari DPRD dumai, Petria Nespita mengatakan kepada media meminta kepada para pengusaha mini market atau beberapa Alfamar Dan Indomaret untuk mengurus izin operasional 24 jam tersebut. Jika tidak segera diurus, menurut Hendri sandra, pihaknya akan meminta dinas terkait untuk melakukan penyegelan. “ ucapnya.
Tambahnya,Petricia juga menghimbau kepada seluruh yang mempunya izin minimarket atau Alfamar Dan Indomaret agar bisa melakukan pembuatan Izin oprasional 24 jam agar bisa untuk mematuhi peraturan yang ada dikota dumai.tutupnya (iki)
Wawako Sugiyarto Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran
HUT ke-27 Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Daerah






