• Home
  • Dumai
  • Penerapan PSBB di Dumai, Mudik hingga Ojek Resmi Dilarang
Selasa, 12 Mei 2020 22:56:00

Penerapan PSBB di Dumai, Mudik hingga Ojek Resmi Dilarang

NET.
Penerapan PSBB.

DUMAI, globalriau.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB0 untuk Kota Dumai resmi disetujui Mentri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bersama dengan empat kabupaten lain di Riau seperti Siak, Bengkalis, Kampar dan Pelalawan.



Persetujuan PSBB tersebut menyatakan bahwa pemerintah Dumai wajib melaksanakannya terhitung sejak ditetapkan Selasa (12/05/2020).

Juru bicara gugus tugas penanganan COVID-19, dr Syaiful kepada globalriau.com menjelaskan bahwa PSBB di Dumai meliputi 6 jenis pembatasan diantaranya, Pendidikan, Pembatasan Kerja, Fasilitas Umum, Budaya, Agama dan Transportasi.

"Untuk sholat berjamaah saat ini masih banyak dilaksanakan masjid atau mushalla di Dumai, namun saat PSBB resmi diterapkan maka kegiataan agama seperti sholat berjamaah sementara ditiadakan begitu juga untuk sholat tarawih dan Idul Fitri. Begitu juga bagi umat agama lain yang intinya memicu keramaian serta berkumpulnya orang." jelasnya.

Terkait pembatasan transportasi meliputi kegiatan keluar masuk orang di Kota Dumai, serta pembatasan untuk transportasi umum seperti ojek, becak dan angkot.

"Karena pembatasan bagi yang keluar masuk, maka mudik pun tidak diperbolehkan, apalagi Dumai saat ini menjadi Zona Merah sebagai daerah dengan transmisi lokal, siapapun yang keluar akan menjadi ODP di daerah tujuan," jelasnya.

PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari lamanya, tambah Syaiful. Penetapan nantinya menunggu hasil komunikasi antara Walikota dan Gubernur Riau terkait turunan dari SK Menkes apakah menggunakan SK Gubernur atau Perwako.

Syaiful, menjelaskan bahwa PSBB di Dumai yang akan diterapkan segera diyakini dapat menghilangkan dan memutus penyebaran COVID-19.

Untuk 15 kasus di Dumai, tambahnya semua klaster berasal dari luar Kota Dumai, seperti kasus klaster 1 dari Bogor, dan klaster 2 dari Batam, kemudian Klaster 3 dari Bekasi.

"Mengingat semua kasus yang ada di Dumai dari luar termasuk kemarin ada satu dari klaster pondok pesantren Alhamdulillah negatif, maka saat grafik penyebaran sedang menurun seperti ini penerapan PSBB sangat efektif dan bisa membersihkan Kota Dumai dari penyebaran COVID-19." sebutnya.

Dia berharap penerapan PSBB nantinya di Dumai dapat betul-betul dipatuhi oleh masyarakat, sehingga penerapan yang dilaksanakan selama 15 hari tersebut bisa membersihkan penyebaran COVID-19.

"Jika 14 hari selama PSBB betul-betul dipatuhi, saya yakin Dumai akan bersih dari virus corona. Apalagi grafik kasus saat ini sedang menurun drastis." pungkasnya.(egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • 2 minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • 2 minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.