Selasa, 04 Juli 2017 11:38:00
Sidak, Wawako Temukan Pegawai Disnakertrans Dumai 45 Hari Bolos Kerja
DUMAI, Globalriuau.com - Oknum Kasi Informasi dan Bursa Kerja berinisial MN terancam bakal di pecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya mantan anak pejabat Dumai itu tidak masuk kerja lebih kurang 45 hari, bahkan hari pertama kerja usai libur Idul Fitri 1438 Hijriyah pun MN tidak hadir. Hal itu diketahui saat Wakil Walikota Dumai Eko Soeharjo melakukan sidak di Kantor Disnakertrans Kota Dumai.
Saat sidak petugas BKD yang mendampingi Wakil Walikota Dumai mendapati absen MN sudah lama tidak berisi. Namun MN kini di ujung tanduk karena berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari bakal di pecat dengan tidak hormat.
Secara rinci ketentuan itu diatur dalam peraturan tersebut pada pasal 8, pemberian sanksi diatur secara bertingkat. Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Secara rinci dijelaskan, Jumlah hari tidak masuk kerja untuk Sanksi I (5 - 15 hari) tidak masuk kerja disanksi dengan Disiplin ringan. 5 hari pertama mendapatkan teguran lisan, 6 - 10 hari, teguran tertulis, 11 - 15 hari pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jika yang bersangkutan tersebut tidak juga masuk akan dikenakan sanksi Disiplin sedang jangka waktu 16-30 hari, dengan rincian 6 - 20 hari penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), 21 - 25 hari penundaan kenaikan pangkat, 26 - 30 hari punurunan pangkat selama satu tahun.
Lebih dari itu dikenakan sanksi berat jangka waktu 31-45 hari. 31 - 35 hari punurunan pangkat selama tiga tahun, 36 - 40 hari penurunan jabatan, 41 - 45 pembebasan jabatan, terakhir jika lebih dari 46 hari tidak masuk kerja tanpa alasan pemberhentian tidak dengan hormat.
Terkait hal tersebut Wakil Walikota Dumai Eko Soeharjo mengatakan temuan itu akan ditindaklanjuti instansi terkait mulai dari instansi tempat PNS tersebut bekerja hingga nanti dilaporkan ke BKD, Inspektor dan diputuskan Walikota."Makanya perlu ada pengawasan dari kepala OPD,"ujarnya.
Jika nanti memang terbukti tidak hadir dengan jangka waktu yang telah ditentukan peraturan bisa saja yang bersangkutan dipecat. "Tapi harus ikuti semua tahapan yang ada agar tidak terjadi kesalahan, ketidakhadiran juga harus dibuktikan secara akurat, karena semuanya ada aturan,"tutupnya.(src/red)
Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota
Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II
Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai






