• Home
  • Dumai
  • Terkait Hutang Proyek Rp17 M, PUSKAD Sarankan Pemko Dumai Hati-hati
Selasa, 18 Oktober 2016 15:55:00

Terkait Hutang Proyek Rp17 M, PUSKAD Sarankan Pemko Dumai Hati-hati

Muhammad Zahari, Direktur Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah (PUSKAD).

DUMAI - Terkait penyelesaian pembayaran hutang pemerintah Kota Dumai terhadap rekanan dalam pekerjaan proyek drainase dan pengerasan jalan di Kecamatan Sungai Sembilan pemerintah disarankan untuk cermat dan berhati-hati atas kemungkinan yang bakal muncul setelah pelunasan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah (PUSKAD), Muhammad Zahari, saat dikonfirmasi harian Pesisir Pos terkait pandangannya terhadap permasalahan yang terus menjadi dilema bagi pemerintah saat ini.

"Dalam konteks penganggaran Banggar DPRD sudah tepat karena berdasarkan putusan pengadilan, nah sekarang pada konteks pembayaran itu domainnya Pemko, hal ini yang harus cermat dan hati-hati palingg tidak pastikan dalam proses pembayaran maupun dokumen pendukung penagihan sesuai fakta dan riil jangan ada manipulasi antara "fakta" dan "dokumen" berbeda, asal semua clear ya sudah tak masalah kalau dibayarkan." jelasnya.

Ditambahkan Zahari, terkait kekhawatiran kepada daerah sebelumnya untuk pembayaran sisa pekerjaan para rekanan yang tak kunjung diselesaikan bisa dimaklumi.

"APBD perubahan 2015 saat itu dijabat Plt Walikota, wajar saja ketakutan beliau yang notabene menjabat sementara tapi bisa menanggung akibat yang berat, jadi pejabat sementara barang kaliu cenderung main aman saja. Tapi kalau semua pihak takut juga tidak baik karena kontraktor pasti sangat dirugikan jadi mungkin masing-masing pihak yang dulu terlibat tetap bertanggungjawab dan kata kuncinya "jujur" dengan fakta dan data," tegasnya.

Zahari menekankan sarannya keapda walikota yang harus cermat sebelum melakukan pembayaran dengan cara bentuk tim khusus masalah itu,"Jadi kelak rekomendasi tim lah yang akan dijalankan, semakin banyak yang memikirkan dan berpendapatkan pasti lebih baik hasilnya. Termasuk masalah kerugian ya harus dikalkulasi dan menjadi tanggungjawab yang melakukan pengrusakan sehingga menjadi satu skenario dalam skema pembayaran nanti." ujarnya.

Terkait ganti rugi kerusakan aset pemko Dumai yang disebut-sebut rusak akibat pengerjaan drainase Zahari berpendapat bahwa harus dilihat dari dokumen kontraknya apakah kerusakan menjadi tanggungjawab pelaksana atau seharusnya pemberi yang menyiapkan lapangan pekerjaan sudah bersih dari masalah seperti adanya pipa dan lain-lain.

"Bukan tidak mungkin konsultan yang tidak spesifik menggambarkan keadaan sebenarnya di lapangan sehingga kontraktor tidak tahu ada pipa atau kabel dan sebagainyal di dalam tanah. Tapi kalau sepintas tanpa melihat kontrak sepertinya menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana menurut saya," sebutnya.

Oleh karenanya Zahari menekankan agar dalam pelunasan sisa pekerjaan nantinya tetap harus diperhitungkan nilai kerugian akibat kerusakan lalu dikurangi kewajiban rekanan.

Sebelumnya diberitakan, resmi kembali dianggarkan di APBD Perubahan 2016 Rp17 miliar sisa yang harus dilunasi Pemko kepada rekanan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai awal tahun kemarin No.37/PDT/2014/PN.DUM, pada 13 Maret 2015, pemko diharuskan membayar sisa pekerjaan sebanyak Rp18 miliar beserta denda.

Namun, pemko dan rekanan sempat lakukan negosiasi akhirnya Pemko hanya diharuskan membayar Rp17 miliar untuk mematuhi putusan PN Dumai.

Meski demikian permasalahan tidak selesai sampai disitu. History dari pengerjaan proyek drainase ternyata sempat memicu berbagai persoalan sebelumnya.

2013 akhir, proyek drainase tidak selesai dikerjakan dengan berbagai alasan. Hingga proyek untuk drainase sesuai aturan harus dianggarkan kembali pada tahun berikutnya dengan kriteria Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) dalam APBD.

Seiring berjalan. DPRD Dumai periode 2009-2014 mengakui tidak pernah ada pengesahan untuk DPAL proyek drainse tersebut karena saat itu tidak pernah diajukan secara resmi oleh pemerintah kota Dumai. Namun pada akhir 2013 lalu proyek yang sudah terlanjur dikerjakan rekanan dapat diselesaikan hanya berdasarkan "Surat Sakti" yang dikeluarkan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai yang saat itu dijabat oleh Joni Hamdani.

Lantas apakah "Surat sakti" yang dikeluarkan oleh Kadis PU pada 2013 akhir tersebut sah secara aturan.? Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 telah memberikan terobosan penting dalam praktek pengelolaan keuangan daerah.

Terobosan penting itu adalah dimungkinkan disahkannya kembali Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD oleh PPKD menjadi DPA Lanjutan SKPD (DPAL SKPD) tahun anggaran berikutnya.

DPAL adalah dokumen yang memuat sisa belanja tahun sebelumnya sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun berikutnya dengan jaminan pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran berikutnya.

Hal itu meliputi berbagai petunjuk diantaranya memuat keterangan untuk pekerjaan yang dapat dilanjutkan dalam bentuk DPAL dapat memenuhi kriteria;
a. Pekerjaan yang telah ada memuat ikatan perjanjian kontrak pada tahun anggaran berkenaan dan,
b. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikarenakan bukan kelalaian PA atau rekanan, namun akibat dari force major.

Jika sebegitu pentingnya untuk mematuhi aturan. lantas kenapa beraninya Kadis PU mengeluarkan surat agar rekanan terus melanjutkan pekerjaan yang belum diselesaikan meski waktu yang ditetapkan pada tahun berjalan sudah habis.?

Johannes Tetelepta, anggota banggar DPRD Dumai, yang juga bagian dari Komisi III menerangkan bahwa benar ada pelanggaran secara perdata pada penyelesaian pekerjaan drainase, namun sesuai putusan PN Dumai, pemerintah harus membayarkan maka dengan dasar hukum putusan tersebut pemerintah berkewajiban penuh menyelesaikan sisa pembayaran rekanan.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.