• Home
  • Inhil
  • Adiknya 14 Tahun Dihamili, Pemuda di Riau ini Bakar Rumah Pelaku
Minggu, 22 April 2018 21:57:00

Adiknya 14 Tahun Dihamili, Pemuda di Riau ini Bakar Rumah Pelaku

Ilustrasi.

INHIL, Globalriau.com - RH (18) ditangkap polisi lantaran nekat membakar rumah Kam (60) di Jalan Prof M. Yamin Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. RH melakukan itu lantaran tidak menemukan Y (17), pemuda yang menghamili adiknya. Y merupakan anak dari Kam. Dia tidak berada di rumah ketika dimintai pertanggungjawabannya.

Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Adhi Makayasa mengatakan, motif RH membakar rumah itu karena kesal. Lantaran Y tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili adiknya yang masih berusia 14 tahun. Saat ini adik RH tengah hamil 5,5 bulan. Y malah menikahi gadis lain yang juga dihamilinya terlebih dahulu.



"RH diamankan petugas di rumahnya, tak jauh dari rumah yang dibakar tersebut tanpa perlawanan. Kondisi rumah tidak hangus semua, ada sebagian yang terkena api, namun berhasil dipadamkan pemilik rumah," ujar Adhi kepada merdeka.com, Minggu (22/4).

RH dilaporkan oleh Kam karena telah membakar rumahnya pada Selasa (10/4) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Namun dia baru berhasil ditangkap pada Jumat (20/4) lalu, karena setelah membakar dia melarkan diri.

Adhi menjelaskan, kasus itu berawal ketika RH mendatangi rumah Kam, untuk mencari keberadaan Y. Tapi yang ada di rumah saat itu hanya R, istri Y.

"Sang istri menjawab tidak tahu, saat ditanya keberadaan suaminya. Mendengar jawaban itu, RH lalu pergi menuju ke rumah abang kandung Y, bernama M (24), masih di Jalan M. Yamin. Tetapi M, juga tidak mengetahui keberadaan Y, terang Adhi.

Jawaban keluarga Y tak memuaskannya, sehingga membuat RH makin marah dan kembali ke rumah Kam. Kali ini dia membawa 1 botol bensin dan langsung masuk ke dalam rumah Kam.

"Pelaku membakar bagian pintu kamar, lemari pakaian, dan lantai dalam rumah. Tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut saat api masih menyala," kata Adhi.

Ketika itu R hanya seorang diri berupaya memadamkan api. Walaupun sempat membakar dinding rumah, pintu lemari dan barang lainnya, namun api berhasil dipadamkan.

R memberitahu kejadian tersebut kepada mertuanya Kam, yang saat itu sedang berada di Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan.

Kejadian tersebut, menyebabkan Kam mengalami kerugian materi, karena ada beberapa barang yang tidak dapat dipakai lagi akibat dibakar pelaku. Lalu Kam melaporkan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"RH dijerat dengan pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman maksimal selama 12 tahun penjara," terang AKP Adhi.

Adhi menjelaskan, untuk kasus pencabulan yang dilakukan Y terhadap adik RH, polisi sedang memprosesnya. Y sudah ditangkap petugas pada Kamis (19/4) saat sembunyi di rumah saudaranya, jalan pelajar Kota Tembilahan.

Sumber: Merdeka.com -

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Peringati HAN 2022, KKN UNRI Tembilahan Hulu Laksanakan Lomba Mewarnai di TK Kartika 1-52

    Eliza juga menyampaikan rasa terima kasih kepada adik-adik Kukerta UNRI yang telah membantu pihak sekolah memberikan edukasi kepada anak didik serta bersama-sama memperingati Hari
  • 2 tahun lalu

    Akibat Ulah Satu Orang, 50 Hektar Lahan Terbakar di Inhil

    Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya membakar lahan itu dilakukan untuk membersihkan lahan. Awalnya sejak tiga bulan terakhir ramai masyarakat membuka lahan di wilayah terse
  • 2 tahun lalu

    INOVASI PELAYANAN 'NASI UDUK' INHIL

    Inovasi memiliki pengertian yang tidak hanya sebatas membangun dan memperbarui namun juga dapat didefinisikan secara luas, memanfaatkan ide-ide baru, menciptakan produk, proses, da
  • 4 tahun lalu

    Tiga Tenaga Kesehatan di Inhil Positif Corona

    Dengan kondisi ini, Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi Riau menyebutkan, bahwa temuan ini sebagai himbauan bagi Nakes diseluruh Riau. Agar berhati-hati dan bekerja sesuai aturan dan
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.