• Home
  • Inhu
  • SBSI 92 Inhu Tegaskan Tidak ada Dualisme Kepemimpinan
Senin, 25 Januari 2016 20:21:00

SBSI 92 Inhu Tegaskan Tidak ada Dualisme Kepemimpinan

Budiman/Inhu
Ketua SBSI 92 Kabupaten Inhu (tengah-tengah)

INHU- Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992 (SBSI 92) Kabupaten Inhu Bahrum Setio menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terjadi dualisme kepengurusan SBSI 92 di Inhu.
 
Hal ini disampaikannya agar tidak ada yang mengaku atau mengatasnamakan pengurus SBSI 92 tandingan di Kabupaten Inhu. "Hingga saat ini kami masih solid dan kepengurusan kami masih diakui Pemkab Inhu," ujar Bahrum Setio di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu, Senin (25/1).
 
Kata Bahrum, sesuai SK DPP SBSI 92 Pusat, masa jabatan kepengurusan SBSI 92 Kabupaten Inhu berakhir hingga tahun 2017. Artinya, selama kurun waktu sejak berdirinya SBSI 92 di Kabupaten Inhu belum pernah melaksanakan konfercab atau belum pernah dilakukan pergantian pengurus karena masa bhakti belum berakhir.
 
"Ini sesuai AD/ART organisasi SBSI 92, jadi jelas kepengurusan SBSI 92 di Inhu tidak pernah terjadi dualisme hingga tahun 2017," sebutnya.
 
Untuk itu, sambung Bahrum, bagi anggota SBSI 92 yang telah memiliki kartu keanggotaan agar tidak ragu dan tetap menginduk kepada kepemimpinan SBSI 92 yang dipimpinnya.
 
Hal senada juga disamapaikan Kasi Perlindungan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Inhu, Sutrisno. Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini dokumen pencatatan organisasi buruh di Dinsosnakertrans Inhu yang sah adalah SBSI 92 yang diketuai oleh Bahrum.
 
"Kami tetap mengakui kepengurusan Bahrum, kecuali ada keputusan hukum tetap dan sah jika ada kepengurusan baru,"ujarnya.(budi)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Asintel Kejati Riau Hadiri Penyerahan Kunci Cagar Budaya Rumah Tinggi di Inhu

    Dalam sambutannya Tokoh Masyarakat Bapak Raja maizermit menyampaikan Rumah Tinggi ini merupakan sejarah Tua di Kab. Indragiri Hulu yang saat ini belum banyak diketahui oleh masyara
  • 3 tahun lalu

    Dugaan Ijazah Palsu, Kades di Indragiri Hulu Dicopot

    JS diberhentikan pada 10 Mei 2021 melalui SK pemberhentian yang diterbitkan penjabat Bupati Inhu Chairul Riski. JS disebut berstatus terperiksa karena menggunakan ijazah SMP diduga
  • 3 tahun lalu

    TLCI Chapter 2 Riau Gelar Bakti Sosial serta Penanaman Pohon

    Perjalanan yang harus ditempuh dalam waktu 7 jam dari Pekanbaru dan beratnya medan yang dilalui untuk mencapai desa tujuan yakni di Rantau Langsat Inhu, tak sedikitpun mengendorkan
  • 3 tahun lalu

    Perdana Di Riau, Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter 2 Riau Dikukuhkan

    Ketua terpilih, Hendry yang juga merupakan pengusaha muda energik di Rengat mengatakan bahwa yang saat ini telah tergabung sebanyak 12 member yang siap untuk membesarkan TLCI denga
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.