• Home
  • Kampar
  • PN Bangkinang Gelar Sidang Perdana Tersangka Pemilik 0,5 Kg Sabu
Kamis, 03 Maret 2016 18:17:00

PN Bangkinang Gelar Sidang Perdana Tersangka Pemilik 0,5 Kg Sabu

Sidang perdana atas kepemilikan 0,5 kg sabu, di PN Bangkinang.
BANGKINANG- Sidang perdana kasus kepemilikan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0.5 kilogram, dengan tersangka seorang warga aceh Mahyuni (36) di gelar di pengadilan Negeri Bangkinang pada Kamis (3/3/2016).
 
Bayu Satrio SH MH, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan membacakan surat dakwaannya, bahwa berawal Senin (7 /12/2015) lalu ketika pertemuan terdakwa Mahyuni alias Yani yang bertemu dengan Gondrong di kota Medan Sumatra Utara, dalam pertemuan tersebut Gondrong meminta tersangka untuk  mengantarkan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,5 kg ke Sarolangon
Propinsi Jambi dengan upah sebesar Rp5 juta, (lima juta rupiah) setelah barang haram itu sampai di Sarolangon Jambi.
 
"Sebagai uang jalan untuk terdakwa Gondrong diberikan uang tunai sejumlah Rp500 dan selanjutnya terdakwa dan Gondrong. Menaiki Bus ALS Nomor Polisi BK 7726 DK jurusan Medan - Purwokwrto tujuan Lubuk Linggau Sumatra Selatan dengan membawa satu buah tas berwarna hitam yang tergembok, sesampai di depan Poplsek Kampar kiri mobil Bus yang dikendarai oleh Umbas Pangihutan Sinambela yang di hentikan oleh jajaran Polsek Kampar Kiri."
 
"Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam Bus ditemukan sebuah tas polo berwarna hitam yang mencurigakan, petugas Kepolisian menyuruh seluruh penumpang turun daru Bus ALS tersebut dengan membawa tas masing masing,lalu di tanyakan kepada seluruh penumpang siapa pemilik tas tersebut, namun setelah di tanya tak seoarangpun mengaku siapa pemilik tas itu, dfari seluruh penumpang yang trun dari Bus hanuya terdakwa yang tidak membawa tas,petugas dari Polsek Kampar Kiri langsung memeriksa dan berhasil di temukan peralatan pria dua bungkus plastik. Berisikan narkotika jenis shabu shabu."
 
"Mendapati hal tersebut petugas Kepolisian jajaran Polsek Kampar Kiri selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya langsung di amankan oleh dan dibawa ke Polsek Kampar kiri." tambah bayu.
 
"Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Najelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Fadil SH MH, didampingi dua hakim anggota Ferdian Permadi SH MH dan Nurafriani Putri SH MH, menuda sidang pada monggu depan pada hari Kamis tanggal 10/3/2016. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.(Smi)
Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Peduli Keselamatan Warga, PHR Hadirkan Zona Selamat Sekolah di Tapung

    Marka dan rambu jalan dibangun di sekitar SD Negeri 12, TK Nurul Yakin dan Sekolah Menengah Atas di Desa Gading Sari. Marka dan rambu jalan di kawasan sekolah dinilai perlu agar t
  • tahun lalu

    Yasir: Insya Allah Selama Ini Saya Bekerja Sesuai Aturan

    Dalam perkara ini kata Rendy, sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut. Ia juga mengaku saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut.
  • 2 tahun lalu

    Cegah Stunting, Mahasiswa KKN UNRI Sosialisasi GEMARI

    Ketua KKN, M. Fauzan menambahan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mencegah stunting dan kekurangan gizi anak dengan manfaat potensi hasil sungai kampar yang mengelilingi desa ters
  • 2 tahun lalu

    Kapolda Riau Langsung Minta Propam Dalami Soal Spanduk Kapolres Kampar

    Untuk proses selanjutnya, Sunarto mengatakan kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada Propam Polda Riau.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.