Minggu, 31 Januari 2016 21:43:00
Tersangka Korupsi, Kejari Kampar Belum Tahan Mantan Dirut PD KAK
BANGKINANG- Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (PD KAK), Herman Thanrin sudah delapan bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada perusahaan yang dipimpinnya itu, namun hingga saat ini belum ditahan.
Sebelumnya Beny Siswanto Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menyebutkan alasan untuk tidak menahan Herman Tamrin karena belum jelasnya kerugian Negara terhadap korupsi yang disangkakan terhadap dirinya itu.
Beny yang di konfirmasi via selulernya pada Rabu (27/1/2016) tentang alasan belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang menyampaikan,"Kita baru terima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum sampai pada tahap penahanan, masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Diakuinya, memang Kejari sudah lama menetapkan HT sebagai tersangka karena hasil audit BPKP sudah keluar,"Kejari baru mengetahui hasilnya dan negara dirugikan sebesar Rp400 juta lebih, mudah-mudahan setelah ini dalam waktu dekat akan kita periksa lagi, insyaa Allah akan kita tahan," jelasnya.
Kasi Pidsus ini menyampaikan bahwa berkas penyidikan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan sebelum pelimpahan perlu dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka satu kali lagi untuk melengkapi semua berkas," terangnya.
Dalam kasus ini, dugaan anggaran yang diusut oleh Kejari Bangkinang pada penyertaan modal bersumber dari APBD Kampar tahun 2014, dana yang dikucurkan sebanyak Rp1,5 miliar ke PD KAK selama kepemimpinan Herman Tamrin sejak tahun 2012-2014 mencapai Rp 5,7 miliar lebih.(shm)