Selasa, 22 Desember 2015 10:30:00
Mustafa-Amyurlis Ajukan Gugatan, Pilkada Meranti Berlanjut ke MK

SELATPANJANG- Pilkada Kabupaten Kepuauan Meranti juga diwarnai dengan gugatan. Paslon nomor urut 2, Tengku Mustafa-Amyurlis secara resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Paslon Bupati Kepulauan Meranti nomor urut 2, Amyurlis, Senin (21/12/2015) mengatakan, banyak indikasi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti. Termasuk adanya PNS dan pegawai honorer yang menjadi anggota KPPS.
Amyurlis menilai, kecurangan yang ditemukan pihaknya itu masuk dalam pelanggaran Pilkada terencana terstruktur dan masif. Tidak hanya itu, dalam gugatannya ke MK, pihaknya juga memasukan pelanggaran terkait DPT ganda.
Sayangnya ia belum mau mengungkapkan secara detil apa saja yang menjadi dasar pokok gugatan yang dilayangkan ke MK.
"Saya belum berani mengungkapkan semuanya. Nanti jika saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum, baru saya ungkap di publik. Kalau sekarang tahan dulu ya," ujar Amyurlis.(tpn)

Partisipasi dan Gerakan Politik Kaum Milineal

Sudirman Said Soal Larangan Prabowo Salat Jumat: Saya Yakin Itu Bukan Sikap Warga Semarang

Sandi Kunjungi industri Rumahan Shuttlecock di Nganjuk
