• Home
  • Pekanbaru
  • Dibayar Rp 14 Juta, Lubang Dubur Irfan Dimasuki Sabu
Kamis, 11 Februari 2016 00:40:00

Dibayar Rp 14 Juta, Lubang Dubur Irfan Dimasuki Sabu

Net.
Ilustrasi.

PEKANBARU- Seorang pemuda bernama Muhammad Irfan (MI), rela lubang dubur atau anusnya dimasukkan dua kapsul berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 236 gram. Kepada petugas Bea dan Cukai Pekanbaru, Irfan mengaku diupah Rp 14 juta membawa serbuk haram itu ke Pekanbaru dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia K439.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru Tri Budi Haryanto mengatakan, tersangka masih berusia 21 tahun itu juga sudah pernah beraksi serupa sebanyak lima kali.

"Sebelum diamankan pihak Bea dan Cukai di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru-Riau, MI sudah empat kali lolos dengan modus yang sama," ujar Tri seperti dilansir merdeka.com di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Rabu (10/2).

Nilai sabu yang dimasukan ke dubur Irfan sama dengan uang sekitar Rp 236 juta jika dijual ke konsumen di Pekanbaru.

"Dia (Irfan), diupah Rp7 juta untuk membawa satu kapsul. Jadi, karena dia membawa dua kapsul berisi sabu itu, tersangka diupah Rp14 juta," kata Kepala KPPBC Pekanbaru, Elfi Haris.

Ternyata, Irfan sudah biasa memasukkan sabu dalam kapsul ke lubang duburnya. Bahkan sudah lima kali. Namun, ketika target peredaran sabu dengan tujuan Pekanbaru pertama kali dilakukannya, aksi Irfan berhasil digagalkan Bea dan Cukai yang memang berjaga di Bandara SSK II Pekanbaru itu.

"Biasanya, tersangka membawa sabu itu melalui transportasi laut ke daerah lain di Pantai Timur dan sudah empat kali. Ketika aksinya yang kelima tujuan Pekanbaru, kita amankan," kata dia.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, tersangka Irfan diduga kuat merupakan kurir sabu antar negara. Sebab, setiap beraksi dia selalu membawa narkoba dari negara Malaysia.

"Pengakuan yang bersangkutan, sabu itu dari Malaysia dan akan diantar kepada seseorang di Jalan Riau, Pekanbaru. Namun saat kita lacak siapa penerimanya, komunikasi malah terputus," ujar Iwan, yang turut dalam konferensi pers tersebut.

Namun sayang, baik Bea dan Cukai maupun kepolisian hanya mampu mengamankan Irfan sebagai kurir. Sedangkan bandar besar yang menyuruh maupun akan menerima paket sabu Irfan bisa ditangkap. Polisi hanya menduga-duga, Irfan merupakan sindikat kurir sabu Internasional.

"Sistem penyelundupan narkoba ini rapi, dugaan kita tersangka ini kurir internasional. Kemungkinan dia dari Kuala Lumpur terbang ke Pekanbaru tidak seorang diri," kata Iwan.

Iwan menduga, bandar narkoba di Malaysia yang menyuruh Irfan membawa sabu ke Riau, juga mengirim seseorang untuk mengintai Irfan jika tertangkap aparat negara.

"Ada yang mengawasi tersangka (Irfan) hingga barang sampai ke tangan si pemesan di Pekanbaru," kata Iwan.

Atas perbuatan konyolnya, Irfan dijerat pasal 103 huruf c undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang.(mdk)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Usai Viral di Medsos, Sekda Riau Berdalih Tas Milik Istrinya KW

    Tampak sejumlah foto yang memperlihatkan deretan tas mewah, seperi Hermes dan Gucci, yang digunakan istri Hariyanto. Terlihat juga foto-foto saat istri Hariyanto tersebut sedang as
  • tahun lalu

    Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

    Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Ra
  • tahun lalu

    Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2023

    Wakajati juga berharap agar jajaran melandasi setiap tugas dan tanggung jawab dengan Kerja Ikhlas, Cerdas dan Tuntas sehingga Output dan Outcome berbagai Program Kejaksaan dapat te
  • 2 tahun lalu

    Angkat Tema Jaga Desa dari Korupsi, Asisten Intelijen Kejati Riau jadi Narasumber Program Tanya Jaksa di RTV

    Dalam pemaparannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH menjelaskan tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan d
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.