Minggu, 29 November 2015 23:36:00
Riau Kena Pinalti, Jika Besok APBD Tidak Disahkan
PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga hari ini Minggu (29/11/2015) belum juga mengesahkan APBD murni tahun 2016. Artinya masih ada waktu sehari lagi bagi Riau untuk mengesahkan APBD tersebut. Karena jika lewat 30 November maka Riau akan dijatuhi pinalti dengan tidak mencairkan gaji kepala Daerah dan Anggota Dewan.
Aturan yang akan menjatuhkan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Mendagri nomor 52 tahun 2015. Karena alasannya penundaan gaji bagi Kepala Daerah dan Dewan sebagai bentuk ganjaran akibat keterlambatan tersebut.
Sebelumnya Plt Sekdaprov Riau Muhammad Yafiz mengusahakan akan mengesahkan APBD murni tahun 2016 sebelum 30 November."Kami mengusahakan sebelum 30 November sudah disahkan," ujarnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2016.
Pedoman Penyusunan APBD TA 2016 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah telah membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2016. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2016, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.(tpn/net)