Selasa, 20 Oktober 2015 08:44:00
DPRD Pelalawan Sahkan 11 Ranperda

PELALAWAN- DPRD Pelalawan akhirnya menyetujui dan mengesahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan, melalui Paripurna di Gedung DPRD Pelalawan, Senin (19/10).
Pengesahan 11 Ranperda setelah melalui proses yang cukup panjang. Sebelumnya, Ranperda tersebut diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan HM Harris menegaskan, bahwa Ranperda yang disampaikan dan akhirnya disahkan menjadi Perda tersebut merupakan implementasi dari program legislasi daerah.
"Pengajuan 11 Ranperda dan disahkan menjadi Perda, merupakan keseriusan Pemkab Pelalawan dalam membangun daerah yang memiliki aspek legal," katanya.
Lanjut Bupati Harris, pengesahan 11 Ranperda menjadi Perda telah melalui proses yang cukup panjang melalui pembahasan.
"Dengan disahkannya 11 Perda ini, diharapakan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa menggali dan menerapkan dengan sebaik-baiknya," jelas dia. (grc)

Sehari Anggota DPRD Rohil Basiran Lakukan Reses di Tiga Kepenghuluan

DPRD Minta Gaji Guru Honor dan P3K Dibayarkan

Jasmadi: Manfaatkan Reses Untuk Bangun Daerah
