Selasa, 20 Oktober 2015 08:44:00

DPRD Pelalawan Sahkan 11 Ranperda

PELALAWAN- DPRD Pelalawan akhirnya menyetujui dan mengesahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan, melalui Paripurna di Gedung DPRD Pelalawan, Senin (19/10).

Pengesahan 11 Ranperda setelah melalui proses yang cukup panjang. Sebelumnya, Ranperda tersebut diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.

Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan HM Harris menegaskan, bahwa Ranperda yang disampaikan dan akhirnya disahkan menjadi Perda tersebut merupakan implementasi dari program legislasi daerah.

"Pengajuan 11 Ranperda dan disahkan menjadi Perda, merupakan keseriusan Pemkab Pelalawan dalam membangun daerah yang memiliki aspek legal," katanya.

Lanjut Bupati Harris, pengesahan 11 Ranperda menjadi Perda telah melalui proses yang cukup panjang melalui pembahasan.

"Dengan disahkannya 11 Perda ini, diharapakan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa menggali dan menerapkan dengan sebaik-baiknya," jelas dia. (grc)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Sehari Anggota DPRD Rohil Basiran Lakukan Reses di Tiga Kepenghuluan

    Dalam kegiatan reses tersebut, ada beberapa usulan dari masyarakat di tiga kepenghuluan, diantaranya adalah usulan untuk pengadaan sarana olahraga lapangan volley, Kemudian Jalan m
  • tahun lalu

    DPRD Minta Gaji Guru Honor dan P3K Dibayarkan

    Seperti diketahui para honorer di daerah Rohil tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk waktu tiga bulan terakhir dengan alasan kondisi keuangan. Atas kondisi ini, Hamzah mengaku pr
  • tahun lalu

    Jasmadi: Manfaatkan Reses Untuk Bangun Daerah

    Lebih lanjut menjawab aspirasi masyarakat, Jasmadi menyebutkan normalisasi sungai juga sudah dianggarkan sejak dari tahun 2020, namun baru saat ini terealisasi. Sementara untuk lap
  • tahun lalu

    DPRD Rokan Hilir Dorong Pemda Tuntaskan Tapal Batas se-Rohil

    Lebih lanjut, kata Darwis, setelah peta kawasan pertanian dilindungi dan dokumen yang diminta selesai, maka selanjutnya ini akan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untu
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.