Rabu, 18 Mei 2016 15:23:00
4 Pegawai DKPP Rohil Resmi Tersangka
BAGANSIAPIAPI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) tetapkan 4 Pegawai Dinas Kebersihan,Pertamanan dan Pasar (DKPP) setempat sebagai tersangka dugaan karupsi dana pemeliharaan Rutin/berkala kendaraan dinas/operasional tahun 2015.Kerugian negera pada kegiatan tersebut sebesar Rp2 miliar.
Penetapan 4 tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan ditemukan 2 alat bukti .Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IK Sekretaris DKPP selaku KPA,RH selaku PPTK,AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku Bendahara.
" Setelah melakukan proses penyidikan sejak 22 maret 2016 lalu yang dilakukan tim penyidik Seksi tindak pidana khusus.Berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat (1 ) KUHAP,Tertanggal 9 mei lalu,Kami menetapkan 4 pegawai DKPP sebagai tersangka dugaan korupsi," Kata Kajari Bima Suprayoga,SH,M.Hum saat mengelar Konfrensi Pers diaula rapat didampingi Kasi Pidsus Amriansyah.SH,Kasi Intel Odit Megonondo,SH,Kasi Pidum Sobrani Binzar.SH dan Kasubagbin Haryanto.SH,Selasa Sore.
Para tersangka akan dikenakan pasal sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) JO pasal 3 JO pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 JO pasal 55 ayat ke 1 Kuhpindana dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
" Berdasarkan penghitungan dan kajian BPKP Perwakilan Provinsi Riau,Kerugian negara pada kasus korupsi tersebut lebih kurang 2 milyaran.Nanti dipersidangan akan dibuktikan bersama-sama berapa angka pasti kerugian negaranya," Ujar Kajari.(sun)