Sabtu, 05 September 2015 03:42:00
KPU Rohul Belum Pasang APK
ROHUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum memasang alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang akan maju di Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, APK pasangan calon seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk dicetak oleh pihak KPU, termasuk pemasangan APK di titik-titik yang telah ditentukan.
Ketua KPU Rohul Fahrizal mengakui mereka belum memasang APK karena sesuai hasil rapat, penghubung atau LO dari tiga pasangan calon meminta waktu sampai hari ini untuk menentukan titik.
"Titik sudah ditentukan oleh KPU bekerjasama dengan Camat dan Desa. Namun penghubung tiga pasangan calon belum menentukan titik-titik yang telah kami tentukan," jelas Fahrizal.
Dia memastikan bahwa mulai hari ini, KPU Rohul mulai memasang APK tiga pasangan calon. Sesuai jadwal, KPU dan penghubung akan melakukan pertemuan lagi.
Terlepas itu, Fahrizal mengakui bahwa tiga pasangan calon Bupati dan Wabup Rohul belum memberitahukan ke KPU terkait design yang akan dipakai sebagai bahan kampanye mereka.
Bahan kampanye yang dibolehkan seperti mug, kaos, payung, pulpen, kartu nama, brosur, topi, stiker, dan lainnya, selama harga tidak lebih dari Rp 25 ribu per item. (rtc)