- Home
- Advertorial
- Disdukcapil Dumai Jelaskan Syarat dan Manfaat KIA

Kamis, 24 November 2016 11:35:00
Sosialisasi KIA
Disdukcapil Dumai Jelaskan Syarat dan Manfaat KIA

Advertorial.
DUMAI - Saat ini sudah disiapkan 45.000 blangko Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai.
Pada tahap awal, ada 1000 kartu warna merah muda akan disalurkan. Namun mayoritas kepada anak di atas 5 tahun.
Mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)."Saat ini kita baru punya data anak dari pihak sekolah. Sedangkan anak di bawah 5 tahun belum banyak yang datanya," terang Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, Muhammad Wazir, Senin (7/11) kemarin.
Menurutnya, proses cetak kini terkendala terbatasnya pita ribbon. Rencananya proses pengadaan akan dimulai pasca pencairan APBD Perubahan 2016. Namun ia tetap mengimbau agar orangtua segera menyerahkan data anak-anaknya.
Manfaat memiliki KIA pada anak:
1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
2. Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
3. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank.
4. Untuk mendaftar BPJS.
5. Proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.
6. Pembuatan dokumen keimigrasian.
7. Mencegah terjadinya perdagangan anak.
Persyratan Pembuatan KIA:
Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah;
1. Memiliki akta kelahiran,
2. Menyerahkan KTP orang tua,
3. Kartu Keluarga (KK) dan
4. Melampirkan foto ukuran 2×3.
Dalam penerapannya nanti, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Dalam proses pembuatan KIA dalam dua tahap.
Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. “Setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan kartu elektronik,”
Dalam penerbitan KIA ini sekaligus diterbitkan akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) diperlukan agar anak yang berusia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari) memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen. Sehingga semua orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun mulai sekarang sudah bisa memproses kartu identitas semua keluarganya.
Selama ini untuk anak yang sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar, namun bagi anak yang belum sekolah identitasnya hanyalah berupa akte yang riskan untuk dibawa-bawa. KIA ini konsepnya sama, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberikan identitas serta tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah.
KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki KTP-el. KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak.
Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Karena anak-anak nantinya bisa mendapatkan fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata menggunakan kartu ini.***(advertorial)

Segera Launching, Warga Dumai Sudah Bisa Urus Adminduk dari Gadget

Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II
