Selasa, 22 November 2016 14:06:00

Disdukcapil Sosialisasi Pengganti e-KTP Sementara

Disdukcapil Dumai Imbau Warga Segera Mengurus E-KTP.

DUMAI - Sementara saat adanya kendala jaringan perekaman E-KTP di pusat, dinas kependudukan dan catatan sipil kota dumai berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 471.13/10231/Dukcapil tertanggal 29 september 2016 menerbitkan surat keterangan pengganti E-ktp sementara kepada masyarakat yang belum mendapat E-ktp.

“Surat keterangan pengganti E-ktp sementara ini baru berdasarkan keputusan mendagri,” ujar Suardi kadisdukcapil
Dimana.

Surat keterangan ini fungsinya sama seperti KTP elektronik, pemberlakuan surat keterangan ini tertanggal sejak 01 oktober 2016 dengan masa berlaku hingga enam bulan ke depan. Serta di hari ke 7 masa penerbitan surat keterangan pengganti E-ktp, disdukcapil dumai sudah menerbitkan 80 lembar surat kepada warga dumai, hal itu pun di benarkan oleh kadisdukcapil Suardi SSy.

“Alhamdulillah hingga hari ke tujuh ini kami sudah menerbitkan 80 lembar surat keterangan pengganti e-ktp,” Kata Suardi saat it.

Dia juga menekankan agar warga dumai segera mengurus surat keterangan pengganti E-KTP, karena fungsinya sama seperti KTP yang dimiliki oleh warga, hanya saja bentuk dan ukurannya yang berbeda. Surat keterangan pengganti E-KTP ini dapat di gunakan di setiap instansi vertikal dan dapat di gunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.

“Warga dumai dapat menggunakan surat keterangan pengganti E-KTP sementara untuk setiap pengurusan dokumen pada instansi vertikalm,” tambah Suardi.

Persyaratan untuk pengurusan surat keterangan pengganti E-KTP sementara ini dengan melampirkan kartu keluarga, KTP, bukti perekaman e-ktp serta pas poto 3 x 4. Jika persyaratan lengkap, pihak disdukcapil dumai langsung memberikan surat keterangannya.

Terus Menghimbau Warga

Pengurusan E KTP di Dumai.

Salah satu upaya untuk mempercepat Proses Perekaman e KTP, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Dumai terus mengimbau warga setempat agar tidak menunda perekaman data KTP elektronik, meski pemerintah memperpanjang batas hingga pertengahan 2017 mendatang.

Kepala Disdukcapil Dumai Suardi di Dumai, menyebutkan warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman diharapkan segera mengajukan permohonan rekam data kepada petugas yang telah ditunjuk.

"Kementerian Dalam Negeri baru ini mengeluarkan kebijakan perpanjangan batas waktu perekaman data untuk KTP elektronik, tapi tetap kita harapkan agar masyarakat tidak menunda lagi," kata Suardi.

Dijelaskan, sebelumnya batas waktu rekam data e-KTP ditetapkan pemerintah hingga akhir September 2016 dan sejak itu pemohon membludak di Kantor Disdukcapil Dumai.

Perpanjangan batas akhir perekaman data ini, lanjut dia, tentu saja menimbulkan kelonggaran kepada masyarakat karena ada tenggat waktu untuk merekam identitas diri dengan foto, sidik jari dan retina mata tersebut.

Ramainya masyarakat untuk melakukan perekaman data ini dapat dilihat dari ratusan orang yang datang, berbeda dibanding biasanya hanya sekitar puluhan warga saja setiap hari.

Untuk melayani padat pemohon rekam data e-KTP ini, Disdukcapil Dumai mengoperasikan dua unit alat perekam dan petugas operator yang bersiaga hingga habis jam kerja.

"Kita sudah siap untuk melayani banyaknya pemohon yang akan melakukan rekam data, namun sejauh ini tetap terkendala kehabisan blangko untuk percetakan," terang Suardi lagi.

Agar kekosongan blangko tidak menghambat pelayanan administrasi kependudukan, maka pihak Disdukcapil Dumai sudah mengusulkan 4 ribu lembar ke Kemendagri dan menjemput langsung ke Jakarta.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan batas terakhir perekaman KTP El pada 30 September 2016 untuk mendorong masyarakat meluangkan waktu mengurus identitas kependudukan tersebut.

Karena itu diminta para petugas instansi kependudukan dan pencatatan sipil agar jemput bola karena KTP akan berfungsi untuk peningkatan akses masyarakat.

"Namun pemberian batas itu tidak bersifat mutlak dan tenggat waktu September hanya untuk percobaan," kata Tjahjo.

Raih Penghargaan Nasional

Kadisdukcapil Dumai raih pengharagaan Nasional.

Disamping mendapatkan penghargaan penyelenggaraan pelayanan KTP elektronik (KTP-el) terbaik tingkat nasional. Disdukcapil Kota Dumai juga meraih penghargaan tingkat nasional. Kali ini Kementerian Dalam Negeri memberikan piagam penghargaan atas Penyelenggaraan Pelayanan Pencatatan Kelahiran kepada Kota Dumai.
 
Penghargaan diserahkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai Suardi S.Sy disaksikan langsung walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi dan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Hotel Aryaduta Pekanbaru dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pencatatan Sipil 2016 yang ditaja oleh Kementerian Dalam Negeri, Rabu (24/8/2016) malam.
 
Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi S.Sy mengatakan, penghargaan tersebut diberikan lantaran Kota Dumai berhasil mencapai target Nasional dibidang pencatatan akta kelahiran.
 
"Pencatatan akta kelahiran di Kota Dumai melampaui target nasional. Dumai mampu menembus angka 81 persen lebih angka tersebut jauh diatas target nasional yang hanya 75 persen," sebut Suardi.
 
Selain itu, penghargaan diberikan lantaran cakupan kepemilikan akta kelahiran tahun 2016 di Kota Dumai lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan atas dasar itu pula Kota Dumai tahun ini kembali kita meraih penghargaan penyelenggaraan pelayanan akta kelahiran tingkat nasional tahun 2016.
 
Dijelaskan Suardi, penghargaan yang sangat membanggakan itu menunjukkan komitmen Pemko Dumai dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan akta kelahiran.
 
"Tentunya prestasi demi prestasi yang kami torehkan ini bentuk dari keseriusan Pemerintah Kota Dumai melalui Disdukcapil Kota Dumai dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu penghargaan ini dapat tercapai berkat dukungan dari masyarakat Dumai yang ikut serta mensukseskan pencatatan akta kelahiran," sebutnya.
 
Selain itu, keberhasilan dalam bidang pencatatan akta kelahiran ini tak lepas dari inovasi yang terus dilakukan Disducapil. Salah satu cara mendongkrak angka pencatatan akta itu dilakukan dengan cara kerjasama dengan rumah sakit bersalin.
 
Untuk rumah sakit bersalin, Disdukcapil menyiapkan sarana dan prasarana sehingga langsung bisa dilakukan pencatatan dan input data di lokasi rumah sakit tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Kota Dumai. Semoga apa yang telah kita lakukan dapat berbuah kebaikan pula, demikian Pungkas Suardi.***(advertorial)

 

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Segera Launching, Warga Dumai Sudah Bisa Urus Adminduk dari Gadget

    Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para Camat dan Lurah yang ada di Kota Dumai terkait peluncuran aplikasi SILAWO dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.