Senin, 15 Agustus 2016 22:45:00
Sengketa Pilkada Bengkalis Berlanjut, KPU Digugat
Bengkalis -Hingga sampai saat ini gugatan terkait pilkada kabupaten bengkalis tahun 2015 masih terus berlanjut, gugatan Yang lebih cendrung mengarah ke curangan pada pilkada tahun 2015 Yang lalu ini tidak terlepas dari panitia penyelenggara pilkada yakni kpu.
Sesuai pernyataan Yang di sampai kan oleh juru bicara dari sulaiman zakaria yakni AHMAD SH, kami disini merasa di rugikan dalam pilkada 2015 Yang lalu, Dan kami berupaya mencari kepastian hukum melalaui jalur yang telah di sediakan oleh negara yaitu pengadilan.
Disini kami dari kuasa hukum sulaiman zakaria yang mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta timur pada tanggal 27 juni Yang lalu, Dan hari ini sekitar jam 11 akan di laksanakan sidang tersebut. Senin 15/08
Adapun selaku tergugat satu yakni DKPP RI menyangkut putusan DKPP NO. 69/DKPP-PKE-V/2016 mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ketua dan anggota kpu kab. Bengkalis a.n sdr. Defitri akbar dll, dan adapun selaku tergugat ll KPU Provinsi Riau No. 43/kpts/KPU-Prov-004/ tahun 2016 tentang rehabilitasi nama baik kepada: 1. defitri selaku ketua dan anggota kpu bengkalis, 2. Muhammad husni lebra, 3. Elmiwati, 4. Khairul saleh.
Ahmad sh juga mengutarakan bahwa tanggal 12 agustus yang lalu kami juga mendaftarkan gugatan ke PTUN pekan baru Riau terkait perivikasi dan klarifikasi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati tahun 2015 yang lalu.
Untuk saat ini kami terus mengupayakan peroses gugatan pemilu kada baik dari PTUN RI mau pun PTUN Riau, hal ini kami lakukan untuk meminta keadilan hukum yang kami anggap telah merugikan dari pihak kami sulaiman zakaria,.tutup Ahmad . (amex)