• Home
  • Bengkalis
  • Empat Orang Tim Cyber Mabes Polri jadi Saksi di PN Bengkalis
Rabu, 03 Mei 2017 19:19:00

Empat Orang Tim Cyber Mabes Polri jadi Saksi di PN Bengkalis

Persidangan terhadap terdakwa Puji Anugrah Laksono yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (3/5/17).

BENGKALIS, Globalriau.com - Empat orang saksi dari tim Cyber Mabes Polri satu diantaranya tim cyber ahli Forensik hadir menjadi saksi dalam persidangan ke tiga kalinya terhadap terdakwa Puji Anugrah Laksono yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (3/5/17).

Saksi dari Tim Cyber Mabes Polri tersebut didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis diantaranya, Bambang Siregar, Bripda Endah, Bripka Aritonang dan Brigadir Faqih.

Sebagai terdakwa, Puji Anugrah Laksono ditangkap Tim Cyber Mabes Polri terkait mengaploud di Facebook berita Hoax tentang percakapan Kapolri Drs. Tito Karnavian dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Charlian soal Bom Panci beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dari keterangan Saksi menyampaikan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis diketuai Dame Parulian Pandiangan SH dengan Hakim Nggota Mohd. Rizky Musmar SH dan Zia Uljanah Idris SH, bahwa terdakwa saat itu mengaploud suatu gambar yang bisa menimbulkan unsur sara.

"Terdakwa mengaploud suatu gambar di Facebook yang bisa menimbulkan unsur sara, awal mula kita dari tim cyber melakukan patroli, saat itu terdapat dari grup, menipulasi antara perbincangan percakapan Kapolri dengan Kapolda jawa barat, terkait Bom Panci,"kata Bambang Siregar dalam kesaksiannya.

"Setelah kita mendapatkan data dari Facebook itu, kemudian kami melakukan lidik hingga kekediaman terdakwa, saat ditangkap beliau saat itu sedang di Pos ronda sedang bermain batu dumino. Dari pengakuan terdakwa dia mengaploud itu untuk mendapat banyaknya like, dan pelaku yang membuat itu segera ditangkap tentang berita Hoax tersebut,"ungkap Bambang menceritakan atas pengakuan terdakwa Puji Naugrah Laksono.

Disisilain, dari saksi ahli Forensik tim Cyber Mabes Polri Bripka Aritonang mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu membuat analisa terhadap akun Facebook itu.

"Kami melakukan analisa terhadap akun itu, saat terkoneksi bahwa akun itu bernama  Puji Anugrah Laksono, kemudian kami melakukan koneksi, setelah terkoneksi lalu melakukan penangkapan,"ujar Aritonang dalam kesaksianya dari Ahli Forensik Cyber Mabes Polri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Robbi Harianto SH, MH, bersama Handoko SH dan Andi Sunartejo SH menyampaikan bahwa telah mendatangkan 3 orang saksi 1 diantaranya adalah ahli forensik cyber Mabes Polri.

"Kita hari ini telah mendatangkan saksi dari tim Cyber Mabes Polri 1 dari ahli forensik, 3 orang dari Tim Cyber untuk menjadi saksi dalam persidangan lanjutan UU ITE dengan terdakwa Puji Anugrah Laksono,"ungkap Handoko SH.

Jadi, lanjut Handoko, agenda pada minggu depan akan pembancaan tuntutan terhadap terdakwa Puji Anugrah Laksono,"Insya Allah Rabu (10/5/17) mendatang akan pembacaan tuntutan,"imbuhnya. (amex)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.