• Home
  • Dumai
  • DPRD Dumai Stop Penanaman Pipa PGN
Rabu, 22 Februari 2017 13:19:00

DPRD Dumai Stop Penanaman Pipa PGN

Pengerjaan penanaman pipa gas oleh PGN, di sepanjang jalan Wan Amir.

DUMAI - Hasil hearing antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai bersama managemen Perusahaan Gas Negara (PGN) pada Rabu (22/02/2017) terungkap fakta ternyata penanaman pipa gas yang sudah berjalan selama berbulan-bulan tidak mengantongi izin prinsip dari pemerintah kota.

Anggota Komisi III DPRD Dumai, Johannes Tetelepta, kepada globalriau.com menjelaskan bahwa Komisi III bukan tidak mendukung pembangunan daerah, akan tetapi sebaiknya regulasi tetap diperhatikan.

"Kita mengharapkan pembangunan yang baik itu dengan cara mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, apalagi persoalan izin prinsip, ini sangat krusial," ujarnya.

Pekerjaan PGN untuk mensuplai gas kepada 30 perusahaan dengan volume 120 juta kaki kubik perhari dan pembangunannya dimulai dari Dumai hingga ke Duri terpaksa dihentikan.

"Kita minta di stop pekerjaan mereka hingga mereka mengantongi izin lengkap, saat ini kita masih berbicara izin prinsip, setelah ini selesai kita akan tanyakan izin operasional dan dokumen lainnya," tegas Johannes.

Pentingnya Izin Prinsip

Johannes menjelaskan, pentingnya izin prinsip dikantongi PGN untuk pekerjaan penanaman pipa gas guna mensuplai ke kawasan industri kelapa sawit adalah bersifat mutlak.

"Dalam pekerjaan mereka pasti merusak asset daerah seperti jalan, apalagi penanaman pipa gas memakai bahu jalan." ujar pria yang akrab disapa Aci ini.

Ditambahkannya, sebelum izin prinsip keluar harusnya ada perbincangan terkait ganti rugi dan aturan kerja dalam penanaman pipa gas tersebut.

"Seperti pekerjaan di Kelakap Tujuh, mereka menggunakan jalan lintas dan mengeruk bahu jalan, sementara jalan itu dibangun pakai Dana Alokasi Khusus (DAK), nantinya jika rusak siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerusakannya..? Anggaran daerah tidak mampu untuk mencover itu," sebutnya.

Hari ini Komisi III DPRD Dumai resmi memberhentikan pekerjaan penanaman pipa PGN hingga pengurusan izin prinsip selesai.

"Kita tidak peduli siapa yang beck up mereka, yang pasti selagi regulasi tiak mereka ikuti dengan benar kita tetap akan tegas," tandasnya.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.