Senin, 20 Februari 2017 14:26:00
Optimalkan PAD Dumai, Kasubag TU Terminal Barang Tindak Tegas 10 Penyewa Kantin
DUMAI - Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kasubag TU Unit Pelayanan Teknis (UPT) Terminal Barang Kota Dumai yang baru Dimpos M. Simanungkalit, S.E menindak tegas 10 penyewa kantin.
Hal itu dikarenakan para penyewa tempat usaha kantin di dalam areal terminal barang justru mengambil keuntungan dengan menyewakan kembali tempat usaha kepada pihak lain dengan harga dua sampai tiga kali lipat lebih tinggi dari harga yang diberikan pihak UPT.
Situasi kantin di UPT Terminal Barang Kota Dumai.
"Kita telah menghentikan 10 penyewa tempat usaha kantin terminal barang kota Dumai. ke 10 penyewa tempat usaha kantin tersebut kedapatan menyewakan kembali ke pihak-pihak lain diluar isi surat perjanjian kontrak dan dengan menaikkan tarif dua hingga tiga kali lipat dari ketentuan tarif retribusi resmi." ujar Dimpos.
Dijelaskannya, hal itu sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) No.24 Tahun 2011 tentang penyelenggara dan retribusi terminal.
"Tidak hanya itu, ke 10 penyewa tersebut juga menunggak pembayaran retribusi kantin hingga 1 tahun, dimana uang sewa tempat usaha tersebut merupakan salah satu sumber PAD bagi pemerintah melalui Terminal Barang kota Dumai." jelasnya.
Dimpos M Simanungkalit mengatakan, pemutusan kontrak terhadap 10 penyewa tersebut dilakukan sudah sejak sejak dua pekan lalu.
"Pemutusan kontrak karena tidak bayar sewa kantin, sehingga berdampak pada target PAD retribusi kantin 2016 yang tidak tercapai," ujarnya, saat dikonfirmasi globalriau.com Jumat (17/2/2017) kemarin.
DM Simanungkalit menegaskan bahwa penyewa kantin saat ini tidak ada lagi pihak-pihak lain diluar isi surat kontrak.
"Pengetatan aturan, khususnya terkait pembayaran juga telah dilakukan per-tiga bulan dan sesuai tarif resmi retribusi sewa tempat usaha kantin," tegasnya.(rls)