• Home
  • Dumai
  • Terungkap, Rekom Proyek PGN dari Pemko Dumai Keluar Setelah Distop DPRD
Kamis, 02 Maret 2017 19:56:00

Terungkap, Rekom Proyek PGN dari Pemko Dumai Keluar Setelah Distop DPRD

Hearing DPRD dan Pemko Dumai bersama PGN.

DUMAI - Proyek penanaman pipa Perusahaan Gas Negara (PGN) guna mensuplai gas ke 30 perusahaan di Dumai sudah dimulai sebelum mengantongi dokumen perizinan yang sudah ditetapkan, sehingga memicu polemik dan permasalahan.

PGN terbukti melanggar keputusan Menteri ESDM NOMOR: 5975 K/12/MEM/2016 poin ketiga bagian (d) yang menyebutkan bahwa PGN diwajibkan untuk menyiapkan segala perizinan yang timbul akibat penugasan pembangunan dan pengoperasioan pipa gas bumi dari Duri ke Dumai beserta infrastruktur pendukungnya.

Hal ini mencuat setelah sebelumnya pada Rabu (22/02/2017) siang, DPRD Dumai melalui lintas komisi I, II dan III berserta pihak pemerintah diantaranya Bappeda, Dinas PU, BPTPM dan Perkim melakukan inspeksi mendadak guna mempertanyakan izin yang sudah dikantongi pihak PGN maupun sub kontraktor untuk melakukan penanaman pipa di wilayah Kota Dumai.

Dari hasil sidak tersebut didapati pihak PGN tidak dapat menunjukkan izin prinsip dan dokumen lain pendukung legalitas aktifitas proyek mereka di Kota Dumai. Hingga akhirnya DPRD memutuskan untuk memberhentikan sementara pekerjaan tersebut, sampai dilakukan rapat pada tanggal 1 Maret 2017.

Hearing antara perusahaan, pemerintah dan DPRD yang digelar pada 1 Maret 2017 mendapati keanehan sebagaimana diungkapkan Fraksi PAN DPRD kota Dumai, Ahmad Effendi bahwa rekomendasi yang diperoleh PGN justru keluar dua hari setelah dilakukan sidak, tepatnya tanggal 24 Februari 2017.

"Dan yang paling kita sayangkan ternyata PGN tidak memiliki izin prinsip dan kajian sosial serta rekomendasi teknis dari Dinas PU Kota Dumai, saat mereka disidak oleh pihak DPRD kemarin. Baru dibuat izinnya tanggal 24 Februari 2017." ujar Ahmad Effendi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra saat menggelar Konferensi pers yang difasilitasi Humas Pemko Dumai bahwa izin yang dikeluarkan pada 24 Februari merupakan rekomendasi dari pemerintah daerah.

Namun saat konferensi pers tidak dihadiri pihak perusahaan dan Dinas PU sehingga persoalan teknis tidak dapat dijelaskan oleh BPTPM dan Humas.

"Kita akan gelar pertemuan dengan pihak Dinas PU dan perusahaan agar persoalan teknis dapat langsung dijawab oleh mereka," ujar Plt Kabag Humas Pemko Dumai, Riski Kurniawan.(egy)

 

Share
Berita Terkait
  • 4 minggu lalu

    PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H Melalui Satgas RAFI 2024

    Dari posko Satgas RAFI Subholding Gas di IMOC Graha PGAS Jakarta, seluruh infrastruktur dan fasilitas gas bumi Subholding Gas juga terpantau aman. Kini PGN Group memiliki dan meng
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Dari Dumai, Gas di Medan Akan Murah

    Skenarionya adalah jika infrastruktur pipa transmisi gas bumi yang sedang dibangun PGN dari Duri ke Dumai sudah selesai dibangun akhir tahun ini, yang kemudian dilanjutkan dari Dum
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.