• Home
  • Inhu
  • KPU Inhu Hadiri Sidang Putusan, MK Tolak Gugatan Pemohon
Selasa, 26 Januari 2016 22:30:00

KPU Inhu Hadiri Sidang Putusan, MK Tolak Gugatan Pemohon

Net
Ilustrasi

INHU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Selasa (26/1/2016) menghadiri sidang putusan sela di  Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta bersama dengaan sejumlah Anggota komisioner lainya serta pengacara KPU.

Kehadiran KPU dan rombongan yakni guna mendengarkan sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Inhu 2015 yang telah digelar pada hari-hari sebelumnya, di MK Jakarta. Baik itu sidang pertama dan sidang yang kedua.

Sidang putusan MK yang diagendakan sekitar pukul 13.30 Wib siang tersebut membacakan hasil dari sengketa pilkada Inhu, dimana Hakim MK menolak gugatan pemohon atas sengketa pemilihan kepala daerah serentak di kabupaten inhu beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Inhu melalu Komisioner KPU Hendri A Saleh saat di konfirmasi via selulernya mengatakan bahwa inti dari putusan sela pada sidang ke Tiga kalinya bahwa Putusan PHP 45 Inhu, pemohon dalam hal ini tidak memenuhi Pasal 158 UU 8/2015, dan PMK 15 Pasal 6.

"Batas maksimum 1488 sedangkan selisih 28%. Esepsi termohon dan pihak terkait beralasan hukum maka Esepsi termohon dan pihak terkait diterima dan permohonan Pemohon tidak diterima dengan artian bahwa putusan MK menolak permohonan penggugat.(budi)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Peran Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Bagi Perekonomian Indonesia

    Pembangunan adalah kegiatan atau usaha, terencana dan berkelanjutan untuk merubah kondisi suatu masyarakat menuju jondisi yang lebih baik menyangkut semua aspek kehidupan yang meli
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 4 tahun lalu

    Unjuk Rasa Buruh Sukses Batalkan UMK Dumai 2020 Rp.3.289 Juta

    Aksi buruh dari berbagai perusahaan dimotori Ketua SBSI Dumai Hasrizal dan Korwil Konfederasi SBSi Riau Juliandi Hutauruk ini diawali dengan orasi terbuka di Kantor Polres Dumai Ja
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.