Selasa, 26 Januari 2016 22:30:00
KPU Inhu Hadiri Sidang Putusan, MK Tolak Gugatan Pemohon
Net
INHU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Selasa (26/1/2016) menghadiri sidang putusan sela di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta bersama dengaan sejumlah Anggota komisioner lainya serta pengacara KPU.
Kehadiran KPU dan rombongan yakni guna mendengarkan sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Inhu 2015 yang telah digelar pada hari-hari sebelumnya, di MK Jakarta. Baik itu sidang pertama dan sidang yang kedua.
Sidang putusan MK yang diagendakan sekitar pukul 13.30 Wib siang tersebut membacakan hasil dari sengketa pilkada Inhu, dimana Hakim MK menolak gugatan pemohon atas sengketa pemilihan kepala daerah serentak di kabupaten inhu beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Inhu melalu Komisioner KPU Hendri A Saleh saat di konfirmasi via selulernya mengatakan bahwa inti dari putusan sela pada sidang ke Tiga kalinya bahwa Putusan PHP 45 Inhu, pemohon dalam hal ini tidak memenuhi Pasal 158 UU 8/2015, dan PMK 15 Pasal 6.
"Batas maksimum 1488 sedangkan selisih 28%. Esepsi termohon dan pihak terkait beralasan hukum maka Esepsi termohon dan pihak terkait diterima dan permohonan Pemohon tidak diterima dengan artian bahwa putusan MK menolak permohonan penggugat.(budi)