Sabtu, 05 September 2015 03:16:00
Pemerintah Pusat Tegaskan Lima Desa Tetap di Kampar
BANGKINANG- Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menegaskan bahwa lima desa (Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar) tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar. Penegasan itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2015.
Bupati Kampar H Jefry Noer SH melalui Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kampar Ahmad Yuzar MSi, Rabu (2/9) menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 56 tahun 2015 tersebut merupakan Permendagri terbaru tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Permendagri Nomor 56 tahun 2015 terdiri dari lima pasal. Pada pasal 1 Permendagri tersebut, ayat (1) menjelaskan bahwa Kode wilayah administrasi pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain/kelurahan seluruh Indonesia. Ayat (2), Data wilayah administrasi pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah, luas wilayah dan jumlah penduduk yang dirinci mulai dari Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia.
Pasal 2, ayat (1) menjelaskan bahwa kode dan data wilayah Administrasi Pemerintahan menggunakan data sampai bulan Desember 2014 sebagai dasar penetapan. Pada ayat (2) disebutkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Permendagri ini.
Pasal 3, ayat (1), Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) berupa Buku Induk yang memuat Kode dan Data Wilayah Administasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain seluruh Indonesia. Ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) berupa Buku I sampai Buku XXXIV yang memuat Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain/kelurahan setiap Provinsi seluruh Indonesia.
Pada pasal 4 ditegaskan bahwa dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 56 tahun 2015 ini maka Permendagri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan disebut dan dinyatakan tidak berlaku. Terakhir, pada pasal 5 disampaikan pula bahwa Permendagri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Pada Permendagri itu ditegaskan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juni 2015 oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Diundangkan pada 13 Juli 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Yasonna H Laoly. Tercantum dalam Berita Negara RI tahun 2015 Nomor 1045. Salinan sesuai aslinya ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum W. Sigit Pudjianto.
Pada lampiran Permendagri untuk wilayah Kabupaten Kampar disebutkan secara tegas bahwa lima desa berada dalam wilayah Kabupaten Kampar dengan kode antara lain, 14.01.12.2005 untuk Desa Muara Intan, 14.01.12.2006 untuk Desa Intan Jaya, 14.01.12.2007 untuk Desa Tanah Datar, 14.01.12.2008 untuk Desa Rimba Jaya dan 14.01.12.2009 untuk Desa Rimba Makmur. Kelima desa tersebut dinyatakan berada dalam wilayah Kecamatan Tapunghulu. Sedangkan pada lampiran untuk wilayah Kabupaten Rokanhulu, kode wilayah desa tersebut kosong. Pada kolom keterangan dinyatakan bahwa dasar pertimbangan adalah Amar Putusan Mahkamah Agung RI nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal penegasan batas daerah Kabupaten Rokanhulu dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Menyikapi keluarnya Permendagri terbaru itu, Bupati Kampar H Jefry Noer SH mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, terutama masyarakat lima desa di Tapunghulu untuk dapat menyikapinya dengan ungkapan rasa syukur dan menjaga agar situasi di lapangan tetap kondusif.
“Jangan sampai terprovokasi oleh hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar berkomitmen untuk memperjuangkan lima desa agar ke depan menjadi desa yang maju seperti desa-desa lainnya di Kampar,’’ungkapnya.
Ditegaskannya, pentingnya upaya menjaga situasi yang kondusif tersebut juga dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia. Kampar memang tidak ikut dalam Pilkada serentak tahun ini, akan tetapi Kampar harus komit dalam mendukung kelancaran Pilkada serentak.
“Tetaplah beraktivitas sebagaimana biasa, namun tetap waspada, agar langkah-langkah antisipatif dapat dilakukan bila ada hal-hal yang mengganggu ketentraman masyarakat,’’ucapnya.
Selain dalam rangka mendukung kesuksesan Pilkada serentak, harapan agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban juga untuk mendukung kelangsungan pembangunan di lima desa.
“Saya yakin bahwa masyarakat lima desa taat aturan dan mendukung keputusan pemerintah pusat ini. Untuk itulah, saya kembali mengajak semua komponen untuk menghormati keputusan pemerintah pusat, dan mari kita membangun lima desa agar lebih maju,’’harap Jefry.(adv/hms)