• Home
  • Pekanbaru
  • DPO Tersangka Korupsi Dana Desa Riau Ditangkap saat Jualan Kopi
Sabtu, 05 Mei 2018 16:18:00

DPO Tersangka Korupsi Dana Desa Riau Ditangkap saat Jualan Kopi

PEKANBARU, Globalriau.com - Tim Kejati Riau dan Kejari Siak berhasil menangkap DPO tersangka kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 1,1 miliar. Tersangka inisial Abdul Hakim (AH) ditangkap saat sedang berjualan kopi di Jakarta.

"Tersangka AH merupakan DPO dari Kejari Siak dalam kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan kepada wartawan, Jumat (4/5/2018) malam.

Muspidauan menjelaskan, tersangka AH ditangkap di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/4) pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini juga dibantu tim intelijen Kejagung.



"Saat tersangka ditangkap, lagi berjualan kopi. Dia berjualan dengan menggunakan mobil," kata Muspidauan.

Muspidauan mengatakan usai ditangkap, tersangka AH diinapkan satu malam di Kejagung. Baru hari ini tersangka diberangkatkan ke Pekanbaru.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO Kejari Siak, AH sudah sempat dipanggil sebanyak tiga kali terkait kasus korupsi dana desa. Hanya saja selama tiga kali pemanggilan itu, AH tak hadir dan tidak memberikan keterangan.

"Tapi surat pemanggilan tidak dihiraukan. Setelah tiga kali dipanggil tak datang, diterbitkan DPO pada November 2017 lalu," kata Muspidauan.

Untuk diketahui, tersangka Abdul Hakim merupakan Direktur PT Dimensi Tata Desantara (DTM) bergerak dalam bidang kontraktor proyek di desa pada tahun anggaran 2015. Dana desa tersebut untuk proyek Sistem Keuangan Desa (Simkudes).

Kala itu ada 122 desa mengadakan paket software sistem Simkudes yang dikerjakan perusahaan tersebut. Program lainnya, pelatihan informasi monografi dan profil desa. Masing-masing desa dianggarkan Rp 17,5 juta.

Dalam perjalanannya, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) program tersebut merugikan negera Rp 1,136 miliar.

Dalam kasus ini, telah menjerat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Abdul Razak dengan vonis 1 tahun denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara.

Sumber: Detik.com

Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.