• Home
  • Pekanbaru
  • Dinilai Bohongi Publik, Humas PLN Pekanbaru: Berita detik.com Tidak Benar
Senin, 25 Juni 2018 17:56:00

Dinilai Bohongi Publik, Humas PLN Pekanbaru: Berita detik.com Tidak Benar

PEKANBARU, Globalriau.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Pekanbaru dinilai telah melakukan pembohongan publik terkait tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemko Pekanbaru. Dalam pemberitaan detik.com, tentang judul Pemkot Pekanbaru Akan Cicil Tagihan Listrik Rp25 Miliar Dulu, disebutkan pihak PLN telah menerima surat dari Pemkot Pekanbaru yang akan membayarkan cicilan sebesar Rp 25 Miliar yang akan dibayarkan pada Senin (25/6/2018).
 
Namun, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kepala Dinas Perhubungan Kendi Harahap membantah telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak PLN akan mencicil pembayaran PJU ini. "Kita tidak ada mengirimkan surat kepada pihak PLN, katanya akan membayar cicilan tentang PJU sebesar Rp25 miliar. Kita memang bersepakat akan membayarkan tagian PJU ini sebesar Rp21 miliar per-tiga bulan. Jika angka ini yang diminta PLN, saat ini juga langsung kita bayarkan. Namun, tentang katanya ada surat yang kita kirimkan kepada PLN itu tidak benar," sebut Kendy saat dihubungi Senin (25/6/2018) siang.
 
 
Sementara itu, Pejabat Humas PLN Pekanbaru, Komang saat dihubungi melalui handphonenya juga mengatakan tidak ada menerima surat dari Pemkot Pekanbaru terkait akan mencicil sebesar Rp25 miliar. "Sama sekali tidak ada surat kita terima dari Pemkot Pekanbaru terkait hal ini," ujar Komang menjelaskan. 
 
Ketika disebutkan tentang pernyataannya seperti yang dikutip dari detik.com, Senin (25/6/2018) pukul 14.59, yang mengatakan. "Memang ada surat dari Pemkot Pekanbaru ke kita, hari ini mereka akan bayar cicilan sebesar Rp 25 miliar,". Komang membantahnya. "Tidak begitu, sama sekali tidak ada surat dari Pemkot Pekanbaru. Saya sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya surat dari Pemkot Pekanbaru kepada PLN terkait pembayaran cicilan PJU ini. Ini hanya info yang kita terima, bukan surat. Saya akan mengklarifikasi pihak detik.com tentang berita ini," ujar Komang. 
 
Terkait tunggakan PJU ini, dikatakan Sekdako M Noer, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT sehari setelah aktif langsung mengintruksikan pembayarannya. "|Saya sudah diminta pak Sekdako untuk segera membayarkan tunggakan PJU ini. Namun, PLN tetap ngotot minta bayaran Rp39 miliar per-tiga bulan. Kami, tentu saja tidak bisa membayarkan, sebab dalam klausul pembayaran yang menjadi kewajiban Pemko Pekanbaru hanya Rp21 miliar lebih per-tiga bulannya, atau Rp6,5 hingga Rp7 miliar setiap bulannya," sebut Kadishub Kendy.(red/tim)
Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.