Rabu, 02 Desember 2015 21:31:00
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana Hibah UIR
PEKANBARU- Kamis (3/12/15) hari ini dua terdakwa tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemprov Riau ke Universitas Islam Riau (UIR), untuk kegian penelitian Manajemen Lingkungan. Menjalani sidang penuntutan dari jaksa.
Digelarnya pembacaan tuntutan hukuman kepada kedua terdakwa yakni, Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) dan Said Fazli, Direktur CV GEE itu. Diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa SH.
"Kamis ini, sidang korupsi dana hibah UIR, agendanya tuntutan," ujar Adyaksa SH, Rabu (2/12/15) pagi.
Memang sambung Adyaksa, rencana pembacaan amar tuntuta pada Selasa kemarin. Namun, karena rentut belum turun. Maka kita tunda dan diagenda pada Kamis," terangnya.
Seperti diketahui, Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) dan Said Fazli, Direktur CV GEE. Dihadirkan kepersidangan, atas perbuatannya melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dimana perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.
Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup.
Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan
Dana hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari Dana Hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012 itu. Menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.
Atas perbuatannya, Kedua terdakwa yang dijerat Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rtc)