Rabu, 02 Desember 2015 21:31:00

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana Hibah UIR

Kampus UIR Pekanbaru.

PEKANBARU- Kamis (3/12/15) hari ini dua terdakwa tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemprov Riau ke Universitas Islam Riau (UIR), untuk kegian penelitian Manajemen Lingkungan. Menjalani sidang penuntutan dari jaksa.

Digelarnya pembacaan tuntutan hukuman kepada kedua terdakwa yakni, Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) dan Said Fazli, Direktur CV GEE itu. Diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa SH.

"Kamis ini, sidang korupsi dana hibah UIR, agendanya tuntutan," ujar Adyaksa SH, Rabu (2/12/15) pagi.

Memang sambung Adyaksa, rencana pembacaan amar tuntuta pada Selasa kemarin. Namun, karena rentut belum turun. Maka kita tunda dan diagenda pada Kamis," terangnya.

Seperti diketahui, Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) dan Said Fazli, Direktur CV GEE. Dihadirkan kepersidangan, atas perbuatannya melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dimana perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.

Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup.

Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan

Dana hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari Dana Hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012 itu. Menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

Atas perbuatannya, Kedua terdakwa yang dijerat Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rtc)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau

    Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.
  • 4 tahun lalu

    Petunjuk Jaksa soal Kasus Bansos Dumai Sudah Cukup Jelas

    Dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.
  • 4 tahun lalu

    Perkara Bansos Dumai, Memungkinkan Ada Tersangka Baru ?

    Menurut sejumlah informasi memungkinkan adanya tersangka baru untuk perkara yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014.
  • 4 tahun lalu

    Kapolres Dumai Tegaskan Perkara Dugaan Penyelewengan Bansos Prioritas

    Meski sebelumnya Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan menyebutkan untuk memprioritaskan perkara tersebut, sama halnya dengan Kapolres yang kini dipimpin oleh AKBP Andri Ananta Yu
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.