Rabu, 03 Januari 2018 15:32:00

Pendaftaran Pilkada Riau Dibuka Tiga Hari

PEKANBARU, Globalriau.com - Tinggal sepekan lagi, pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau akan segera dimulai.

Pendaftaran akan dibuka tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 mendatang. Pendaftaran tersebut akan diterima di kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada nomor 200, Pekanbaru.

Dihari pertama pendaftaran tersebut, pihak KPU Riau akan menerima pendaftaran calon, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Namun khusus untuk hari kedua dan ketiga, atau pada tanggal 9 dan 10 Januari 2018, KPU Riau akan buka dari pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Selain memberikan kelapangan waktu bagi pendaftar, hal ini juga bertujuan untuk memperpanjang waktu untuk melengkapi persyaratan yang menyusul oleh pihak pendaftar.

"Kita buka pendaftaran selama tiga hari, untuk dua hari terakhir, kita buka hingga tengah malam, sehingga pendaftar lebih banyak memiliki waktu untuk mendaftar atau pun melengkapi persyaratan," kata Komisioner KPU Riau divisi teknis, Abdul Hamid kepada Tribun, Selasa (2/1/2017).

Mantan Komisioner KPU Pelalawan ini juga mengatakan, ada pun syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau Tahun 2018 tersebut di antaranya adalah, membawa dan menyerahkan dokumen asli dan salinan syarat calon dan syarat pencalonan, yang dibuat dalam dua rangkap.

"Selain dokumen asli dan salinan, juga dilengkapi dengan softcopy dokumen, berformat pdf. Selain itu, juga menyerahkan softcopy foto pasangan calon, berformat jpg dengan maksimal kapasitas file masing-masing 10 MB," imbuhnya.

Dijelaskannya, syarat pencalonan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 149/Hk.03.1-Kpt/14/Prov/XII/2017 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit sebagai Persyaratan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018.

Ada pun hasilnya adalah, jumlah paling sedikit perolehan kursi yang diusung dari partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 adalah, 20 persen dari jumlah kursi DPRD Provinsi Riau, yakni, 20 persen dikali 65 kursi, menjadi 13 kursi.

Atau juga bisa jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2018 adalah, 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, yaitu 25 persen dikali 2.744.191 suara sah, sehingga menjadi 686.048 suara.

Selain itu, pendaftar juga diharuskan menyerahkan daftar tim kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 15 Tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota. (*)

Tribunnews.com

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Usai Viral di Medsos, Sekda Riau Berdalih Tas Milik Istrinya KW

    Tampak sejumlah foto yang memperlihatkan deretan tas mewah, seperi Hermes dan Gucci, yang digunakan istri Hariyanto. Terlihat juga foto-foto saat istri Hariyanto tersebut sedang as
  • tahun lalu

    Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

    Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Ra
  • tahun lalu

    Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2023

    Wakajati juga berharap agar jajaran melandasi setiap tugas dan tanggung jawab dengan Kerja Ikhlas, Cerdas dan Tuntas sehingga Output dan Outcome berbagai Program Kejaksaan dapat te
  • 2 tahun lalu

    Angkat Tema Jaga Desa dari Korupsi, Asisten Intelijen Kejati Riau jadi Narasumber Program Tanya Jaksa di RTV

    Dalam pemaparannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH menjelaskan tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan d
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.