Rabu, 24 Juli 2019 21:17:00
Senpi dan Granat Ditemukan di Persembunyian Bandar Narkoba yang Tewas Ditembak
Merdeka.com/Abdullah Sani
PEKANBARU, globalriau.com - Usai sudah pelarian Satriandi (31), mantan polisi yang menjadi gembong narkoba dan paling dicari kepolisian Riau. Setelah tewas ditembak, tempat persembunyiannya digeledah polisi. Hasilnya, ditemukan granat dan sejumlah senjata api.
"Ditemukan lima pucuk senjata api, granat dan 668 butir peluru aktif yang ditemukan di rumah persembunyian gembong narkoba St (Satriandi)," ucap Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo Selasa (23/7) dilansir dari merdeka.com.
Widodo merincikan, senjata milik Satriandi berupa tiga pucuk senjata api laras pendek, dua pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peredam atau silencer. Selain itu, polisi juga menemukan 668 peluru aktif mulai dari kaliber 8 milimeter (mm), 9 mm, 32, mm, 38 mm dan jenis peluru bentuk bulat atau Gotri.
Beberapa peralatan kepolisian seperti borgol dan rompi juga ditemukan polisi. Bahkan, tim penjinak bom dari Brimob Polda Riau dikerahkan dalam penggeledahan itu.
Senjata tersebut ditemukan polisi dari dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Satriandi tewas ditembak setelah terjadi baku tembak selama lebih kurang 30 menit di lokasi kejadian. Dua orang berhasil ditembak mati dalam penggerebekan itu. Mereka adalah Satriandi dan rekannya Ahmad Royani. Ahmad diketahui sebagai pengawal pribadi Satriandi.
Sementara seorang tersangka lainnya Randi Novrianto berhasil ditangkap dalam keadaan hidup di Jalan Sepakat Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru sekitar jam 06.30 Wib pagi tadi.
"Ini merupakan bentuk ketegasan kita melawan narkoba. Lebih baik begini (menembak mati pelaku) dibanding generasi mudah kita terancam," tegas Widodo.
Satriandi merupakan mantan anggota Polres Rokan Hilir yang dipecat karena keterlibatan narkoba. Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi.
Akibatnya dia mengalami patah kaki dan luka serius pada bagian kepala. Meski begitu, dia berhasil selamat namun mengalami gangguan kejiwaan.
Kemudian Kepolisian tidak melanjutkan perkaranya, karena Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena mengalami gangguan kejiwaan.
Lalu di awal tahun 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba, bermotifkan persaingan bisnis haram tersebut. Dia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.
Tahun berikutnya, Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, sebelum akhirnya kabur dari Lapas Pekanbaru dengan cara menodong petugas jaga dengan senjata api.(red/MG)