• Home
  • Pekanbaru
  • Takut Dicerai Istri, Terdakwa Kasus Pencurian di Pekanbaru Kabur usai Sidang
Minggu, 27 Mei 2018 21:45:00

Takut Dicerai Istri, Terdakwa Kasus Pencurian di Pekanbaru Kabur usai Sidang

Net.
Ilustrasi.

PEKANBARU, Globalriau.com - Selesai sudah pelarian Zulham. Dia ditangkap kembali oleh polisi setelah kabur dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Zulham kabur usai menjalani sidang. Dua hari kemudian, terdakwa kasus pencurian ini ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Sudah, tadi malam (Sabtu) kami tangkap saat berada di rumah orang tuanya," ujar Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata dilansir dari merdeka.com, Minggu (27/5).

Zulham diamankan tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Reskrim Polresta Pekanbaru dan diback up oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Petugas langsung berpencar mencari keberaaan Zulham di sejumlah lokasi.



"Ternyata dia pulang ke rumah orang tuanya, lalu petugas menuju ke sana, dan berhasil mengamankannya," kata Edy.

Usai ditangkap, Zulham langsung dibawa ke Rumah Tahanan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, untuk menjalankan proses hukuman. Polisi masih menyelidiki motif terdakwa kasus pencurian dan pemberatan itu kabur dari PN Pekanbaru.

"Alasan dia kabur karena ingin dicerai oleh istrinya. Namun itu tidak alasan sebenarnya, kita masih selidiki motifnya," ucap Edy.

Sekedar diketahui, Zulham kabur usai menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (24/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, dia sedang transit dari lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru menuju sel tahanan.

Terdakwa yang dijerat Jaksa Penuntut Umum, Oka Regina, dengan Pasal 363 KUHPidana kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga tahanan. Dia kabur dari pintu samping pengadilan bersama seorang perempuan.

"Penyidik masih menyelidiki siapa lerempuan tersebut," tegas Edy.

Zulham melakukan pencurian sarang burung walet, beberapa bulan lalu. Aksi itu dilakukan terdakwa bersama dua rekannya yang juga sedang dalam proses persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting, menyatakan, masalah pengamanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya bertanggung jawab saat terdakwa di ruang persidangan.

"Saat terdakwa transit hingga ke tahanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya sebatas ruang sidang aja," kata Martin.

Martin mengimbau kejaksaan tetap melakukan pengawalan ketat meski saat bulan Ramadan. "Seyogyanya pengamanan tidak hanya saat puasa tapi juga hari lainnya. Sudah ada petugas dari kejaksaan, kepolisian, bagaimana jaksa memanfaatkannya," kata Martin.***

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.