Rabu, 04 November 2015 20:47:00
Pembahasan UMK 2016 Dumai Akan Terapkan PP Pengupahan
DUMAI- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai Provinsi Riau segera memulai pembahasan upah minimum kota (UMK) tahun 2016 dan berupaya menerapkan kebijakan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kepala Disnaker Dumai Amiruddin mengakui sudah menerima salinan PP tersebut dan segera dipelajari untuk kepentingan penyusunan besaran upah standar pekerja swasta di daerah ini.
"Rapat pembahasan segera dimulai dan kami masih memelajari PP pengupahan untuk diupayakan dalam penyusunan upah minimum ini," sebutnya, kemarin.
Dijelaskan, meski sejauh ini pelaksanaan UMK di Dumai berlangsung kondusif, namun diharapkan rapat pembahasan bersama dewan pengupahan kota (DPK) diharapkan berjalan baik, cepat dan tidak menemui kendala.
Pihaknya juga belum bisa memprediksi apakah UMK 2016 akan mengalami kenaikan atau bertahan karena sejauh ini belum ada mendengar aspirasi kalangan buruh maupun perusahaan.
Selain itu dia berharap penerapan PP pengupahan bisa disesuaikan dengan aspirasi buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah dengan pertimbangan kondisi ekonomi saat ini.
"Kita akan lihat apakah penerapan kebijakan PP pengupahan ini justru menguntungkan atau malah merugikan buruh, dan diharapkan upah 2016 bisa naik dibanding sebelumnya," harapnya.
Diketahui angka UMK Dumai 2015 ditetapkan Rp2,2 juta dan termasuk upah tertinggi dibanding kabupaten kota lain di Riau, sedangkan kebutuhan hidup layak (KHL) 2015 disepakati sebesar Rp2,5 juta. (zak)