- Home
- Dumai
- Sat Narkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu di Sungai Sembilan, Pria 49 Tahun Ditangkap
Rabu, 08 April 2026 10:12:00
Sat Narkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu di Sungai Sembilan, Pria 49 Tahun Ditangkap
DUMAI – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Terbaru, seorang pria paruh baya berinisial S alias W (49) berhasil diamankan saat diduga tengah terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah pondok di Jalan M. Saleh, Kelurahan Basilam Baru. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang peduli terhadap kondisi lingkungannya.
“Kami menerima laporan terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Kanit I Ipda Lius Mulyadin langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Riza.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,87 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
AKP Riza menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan terbaru terkait penyesuaian pidana dalam KUHP.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Dumai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.**
Share
Komentar






