• Home
  • Komunitas
  • Bahasa Indonesia Tak Seharusnya Digantikan Bahasa Asing, Lantas??, Bagaimana Tindakan Pemerintah?
Kamis, 09 Januari 2020 20:57:00

Bahasa Indonesia Tak Seharusnya Digantikan Bahasa Asing, Lantas??, Bagaimana Tindakan Pemerintah?

Net.
Ilustrasi.

Oleh: Jeri Yosrizal  
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Abdurrab


Pemerintah memiliki semangat yang sangat besar dalam menjadikan bahasa indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa, semangat itu di buktikan dengan di terbitkannya perpres nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa indonesia,dengan tujuan agar bahasa indonesia tidak di gantikan oleh bahasa asing.
 
Presiden RI , Joko widodo telah menetapkan perpres tersebut pada tanggal 30 september 2019 lalu,perpres NO 63 tahun 2019  ini di terbitkan atas pertimbangan atas perpres NO 16 tahun 2010 yang di terbitkan oleh pak SBY, yang hanya mengatur mengenai penggunaan bahasa indonesia dalam pidato resmi presiden dan wakil presiden serta pejabat negara lainnya saja.

Lain hal nya dengan perpres NO 63 tahun 2019, perpres ini selain tentang pidato pejabat negara juga mengatur tentang penggunaan bahasa indonesia dalam bentuk dokumen hingga bangunan, seperti di tempat usaha misalnya buka tetapi di tulis “open”dan tutup di tulis”closed”, dalam hal ini sudah terlihat bagaimana rakyat indonesia mulai mengedepankan bahasa asing di bandingkan bahasa indonesia.

Menggunakan  bahasa indonesia terutama di negeri sendiri itu sangat lah penting, agar bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,dan juga berbahasa indonesia adalah bentuk dari bela negara yaitu dengan cara menggunakan bahasa indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Namun fakta yang terjadi di indonesia saat ini penggunaan bahasa asing sudah banyak dipergunakan, contohnya saja di perkantoran,hotel,tempat perbelanjaan, pelabuhan, terminal, stasiun, bandara, dan lain sebagainya.dan yang paling mengherankan di indonesia saat ini orang–orang lebih bangga mahir dalam berbahasa asing di bandingkan bahasa sendiri yaitu bahasa indonesia yang jelas - jelas bahasa resmi nasional yang di gunakan di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia.

Oleh karena itu langkah yang di ambil presiden jokowi dalam menerbitkan perpres nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa indonesia sangat lah tepat karena penggunaan bahasa indonesia saat ini mulai berkurang karena ngetrend nya bahasa asing seperti inggris,jepang,korea dan lain sebagainya,menggunakan bahasa asing tidak lah salah, apalagi bahasa resmi internasional adalah bahasa asing yaitu inggris,arab,china,perancis,rusia,dan spanyol, tetapi jangan sampai salah memprioritas kan bahasa, seperti mendahulukan bahasa asing dari pada bahasa indonesia.***

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    MEGA PROYEK PEMBANGUNAN IKN: "BUTUH PERENCANAAN YANG MATANG"

    Pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan
  • 2 tahun lalu

    PERAN EKONOMI DALAM PENDIDIKAN DAN PENDIDIKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

    Perkembangan tersebut telah mempengaruhi stigma dan pola pikir berbagai partai politik, termasuk pemerintah, perencana, organisasi internasional, peneliti, serta para pemikir dan p
  • 2 tahun lalu

    UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN EKONOMI KREATIF DI INDONESIA

    Bagi Indonesia, ekonomi kreatif ini bisa menjadi senjata andalan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, namun dalam segi untuk menjadi negara maju perlu hal-hal lainnya y
  • 2 tahun lalu

    KINERJA KPK DALAM MENGATASI KASUS KKN (KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME)

    Sebelum kita membahas tentang bagaimana kinerja KPK dalam memberantas kasus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang saat ini masih maraknya di Indonesia,
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.