• Home
  • Pekanbaru
  • Ketua KPU Provinsi Riau Terkonfirmasi Positif COVID-19
Sabtu, 12 September 2020 19:46:00

Ketua KPU Provinsi Riau Terkonfirmasi Positif COVID-19

PEKANBARU, globalriau.com - Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Nasir terkonfirmasi positif virus corona (CIVID-19). Namun demikian, pelaksanaan Pilkada serentak di Riau tidak akan terganggu.



"Iya benar, hasil swab mandiri yang dilaksanakan hasilnya terkonfirmasi COVID-19," kata Anggota Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto melansir detikcom, Sabtu (12/9/2020).

"Kondisinya stabil, sekarang melakukan isolasi mandiri," kata Nugroho.

Dia menyebutkan, dengan kondisi Ketua KPU Riau terkena virus corona, pihaknya langsung melakukan rapid tes dan tes swab. Bagi seluruh komisioner dilaksanakan swab.

"Begitu juga bagi staf yang selalu kontak erat juga dilakukan swab. Staf lainnya yang ada di KPU Riau dilakukan rapid test," kata Nugroho.

Menurut Nugroho, pelaksanaan tahapan Pilkada serentak di Riau tidak akan terganggu. Ini karena penyelenggara Pilkada ada di KPU masing-masing kabupaten dan kota.

"Tidak terganggu (walau Ketua KPU Riau terkonfirmasi COVID-19), karena kan pelaksanaan Pilkada ada di masing-masing daerah. Kita hanya melakukan koordinasi saja," kata Nugroho.(red/dtk)

Share
Berita Terkait
  • 2 jam lalu

    Demi Berkhidmat untuk Tanah Kelahiran, Viencent Resmi Ambil Formulir ke Sejumlah Parpol

    Setelah berhasil menyelesaikan bangku pendidikan SI di UIR, pemuda berkacamata tersebut sukses mendirikan komunitas yang berkonsentrasi pada design grafis dan sosial kemasyarakatan
  • 7 jam lalu

    Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan

    Salah seorang tokoh warga, yang juga merupakan Ketua RT 006 Lubuk Gaung, Ismail, mengungkapkan apresiasinya kepada Apical Dumai atas bantuan kegiatan normalisasi
  • 7 jam lalu

    Komitmen Menjalankan Budaya K3, PT KPI Unit Dumai Kembali Diganjar Penghargaan WISCA 2024

    Didik Subagyo juga menaruh harapan agar apresiasi yang telah didapatkan membuat para pekerja semakin termotivasi.
  • 7 jam lalu

    Tim Pidsus Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

    Dia menambahkan, terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Un
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.