• Home
  • Pekanbaru
  • Operasi Yustisi di 12 Kabupaten dan Kota di Riau Akan Terus Berlanjut
Senin, 21 Desember 2020 18:26:00

Operasi Yustisi di 12 Kabupaten dan Kota di Riau Akan Terus Berlanjut

PEKANBARU, globalriau.com - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa akan menindak dan melakukan penegakan hukum secara profesional bagi yang tetap melakukan kerumunan pada perayaan tahun baru.



"Bagi yang tetap melanggar, kita akan lakukan penegakan hukum secara profesional," katanya usai memimpin apel gelar pasukan operasi Lilin Lancang Kuning dalam rangka pengamanan perayaan natal dan tahun baru agar tetap aman dan nyaman di lapangan Mapolda Riau, Senin (21/12/2020).

Ia juga menyampaikan bahwa Polda Riau juga telah mulai melaksanakan operasi kegiatan baik itu operasi yustisi yang sifatnya sidang di tempat. Operasi Yustisi sendiri sudah diselenggarakan di 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau pada minggu lalu, dan minggu ini akan pihaknya teruskan.

"Ini kita lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat," tuturnya.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling bekerja sama agar saling menghormati, saling menghargai sesama umat beragama, dan tetap mendisiplinkan diri untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar penularan dapat dicegah.

"Untuk yang menyelenggarakan kita akan berikan pelayan keamanan sama di 12 kabupaten/kota, dan tetap patuhi protokol kesehatan, pakailah masker, jaga jarak lalu cuci tangan," tutupnya.(MCR)

Share
Berita Terkait
  • 2 jam lalu

    Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan

    Salah seorang tokoh warga, yang juga merupakan Ketua RT 006 Lubuk Gaung, Ismail, mengungkapkan apresiasinya kepada Apical Dumai atas bantuan kegiatan normalisasi
  • 2 jam lalu

    Komitmen Menjalankan Budaya K3, PT KPI Unit Dumai Kembali Diganjar Penghargaan WISCA 2024

    Didik Subagyo juga menaruh harapan agar apresiasi yang telah didapatkan membuat para pekerja semakin termotivasi.
  • 2 jam lalu

    Tim Pidsus Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

    Dia menambahkan, terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Un
  • 7 jam lalu

    Satgas SIRI JAM Intel Kejagung dan Tim Intel Kejati Riau Amankan DPO Kasus Korupsi Dana KUR BRI

    Terpidana sendiri ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan negeri Rokan Hulu J, sejak bulan September 2021 lalu.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.