• Home
  • Pekanbaru
  • Pelimpahan ke JPU, Tersangka Korupsi Pengadaan Internet di UIN SUSKA Riau Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk
Jumat, 21 Oktober 2022 19:12:00

Pelimpahan ke JPU, Tersangka Korupsi Pengadaan Internet di UIN SUSKA Riau Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk

Pelimpahan tersangka korupsi pengadaan internet UIN SUSKA Riau inisial AM ke JPU, Jumat (21/10/2022) pagi tadi.
PEKANBARU - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (21/10/2022) pagi tadi, melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringat internet di Universitas UIN SUSKA Riau.
 
 
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH dalam keterangan pers nomor : PR- 121 /L.4.3/Kph.3/10/2022 menjelaskan bahwa tersangka yang dilimpahkan penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AM.
 
"Usai acara pelimpahan tersangka AM ke JPU, selanjutnya dilakjkan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:  PRINT - 06/L.4.10/Ft.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 selama 20 hari Kedepan," ujar Bambang.
 
Tersangka AM lanjut Kasi Penkum Kejati, disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
 
Bambang menambahkan, adapun nama-nama tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) yakni, Agung Irawan, SH., MH, Nurainy Lubis, SH, Lusi Yetri Man Mora, SH, Dewi Shinta Dame Siahaan, SH., MH.
 
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut kata Bambang, merupakan tindak lanjut pengungkapan perkara dimana diuraikan bahwa pada tahun 2020 UIN Sultan Syarif Kasim Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sebesar Rp. 2.940.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 sebesar Rp. 734.999.100,- (tujuh ratus tiga puluh empat sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
 
RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
 
Namun ditemukan bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020. 
 
"Bahwa kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem kerja sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlanggana," jelas Kasi Penkum Kejati.
 
Adapun kontrak berlangganan tersebut, lanjutnya, dengan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
 
Namun pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal ini bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
 
"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," tutup Bambang.**
Share
Berita Terkait
  • 21 jam lalu

    Walikota Dumai Himbau Masyarakat Ikut Sukseskan MTQ ke XLII

    Selain itu, selama pagelaran MTQ ini pemerintah Dumai telah memberikan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan sementara waktu.
  • kemarin

    Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East

    Melalui Proyek ini, PHR dan Elnusa berharap dapat memberikan kontribusi yang berarti pada upaya pengembangan sumber daya alam Indonesia,
  • kemarin

    Kadishub Pimpin Rakor Persiapan MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

    Selain itu, ada 166 orang personil yang akan bertugas dalam melakukan pengaturan lalu lintas selama acara berlangsung dan mengawasi pengelolaan parkir.
  • 2 hari lalu

    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

    Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selam
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.