• Home
  • Pekanbaru
  • Pelimpahan ke JPU, Tersangka Korupsi Pengadaan Internet di UIN SUSKA Riau Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk
Jumat, 21 Oktober 2022 19:12:00

Pelimpahan ke JPU, Tersangka Korupsi Pengadaan Internet di UIN SUSKA Riau Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk

Pelimpahan tersangka korupsi pengadaan internet UIN SUSKA Riau inisial AM ke JPU, Jumat (21/10/2022) pagi tadi.
PEKANBARU - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (21/10/2022) pagi tadi, melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringat internet di Universitas UIN SUSKA Riau.
 
 
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH dalam keterangan pers nomor : PR- 121 /L.4.3/Kph.3/10/2022 menjelaskan bahwa tersangka yang dilimpahkan penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AM.
 
"Usai acara pelimpahan tersangka AM ke JPU, selanjutnya dilakjkan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:  PRINT - 06/L.4.10/Ft.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 selama 20 hari Kedepan," ujar Bambang.
 
Tersangka AM lanjut Kasi Penkum Kejati, disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
 
Bambang menambahkan, adapun nama-nama tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) yakni, Agung Irawan, SH., MH, Nurainy Lubis, SH, Lusi Yetri Man Mora, SH, Dewi Shinta Dame Siahaan, SH., MH.
 
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut kata Bambang, merupakan tindak lanjut pengungkapan perkara dimana diuraikan bahwa pada tahun 2020 UIN Sultan Syarif Kasim Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sebesar Rp. 2.940.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 sebesar Rp. 734.999.100,- (tujuh ratus tiga puluh empat sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
 
RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
 
Namun ditemukan bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020. 
 
"Bahwa kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem kerja sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlanggana," jelas Kasi Penkum Kejati.
 
Adapun kontrak berlangganan tersebut, lanjutnya, dengan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
 
Namun pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal ini bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
 
"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," tutup Bambang.**
Share
Berita Terkait
  • 5 jam lalu

    HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, momentum kemerdekaan menjadi pengingat untuk terus menghadirkan kebijakan yang membuka akses masyarakat terhadap pekerjaan d
  • 5 jam lalu

    JSCCIB Joins Forces with Public Sector and World Bank to Launch "The Bangkok Business Summit 2026: Reinvent Thailand, Resilient ASEAN"

    This event serves as a milestone paving the way toward the IMF-World Bank Group Annual Meetings 2026, which Thailand will proudly host in Bangkok in October 2026, as well as Thaila
  • 2 hari lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 hari lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.