• Home
  • Pekanbaru
  • Polresta Pekanbaru Berhasil Ringkus Sindikat Hipnotis
Selasa, 03 November 2020 14:30:00

Polresta Pekanbaru Berhasil Ringkus Sindikat Hipnotis

PEKANBARU, globalriau.com - Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku kini tengah diburu petugas.



Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya di beberapa provinsi lain termasuk Riau.

"Dari tiga pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara asing yang berasal dari Tiongkok. Mereka sindikat penipuan dengan modus hipnotis antar provinsi," ujar Nandang, Senin (2/11).

Pelaku tersebut yakni MAD (30), yang merupakan warga Tanjung Batu Dalam Singkawang Provinsi Kalbar. Kemudian YXY (36) dan LXY (45) yang keduanya adalah WNA Republik Rakyat Tiongkok.

Ketiga ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap Yusni (57) warga Kelurahan Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru yang juga masih keturunan Tiongkok.

"Tersangka sebenarnya, ada empat tersangka. Namun, salah satu pelaku berinisial AI yang merupakan WNA asal Taiwan melarikan diri. Kini dalam pengejaran petugas," kata Nandang.

Pelaku berhasil diringkus petugas saat keempat tersangka hendak melancarkan aksinya yang sudah direncanakan sejak September lalu di Jakarta.

Mereka lantas mencari korbannya seorang ibu-ibu keturunan Tionghkok di Pekanbaru, yang percaya tentang mistis tolak bala bawang hijau tradisi jaman dahulu di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

"Kemudian tersangka AI (burom) menyuruh tersangka MAD, YXY dan LXY, untuk mencari sasarannya tersebut di pasar-pasar yang ada di Pekanbaru," ucap Perwira Menengah jebolan Akpol 1997 itu.

Dari Jakarta, tersangka MAD, YXY dan LXY tiba di Pekanbaru atas suruhan AI pada awal Oktober 2020. Kemudian mereka menginap di salah satu hotel.  Mereka sudah dibekali sebuah handphone dan berisi SIM card dan empat buah tisu serta empat plastik putih berisi garam ole AI. Nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada korbannya.

"Kemudian tersangka MAD, pergi menuju salah satu Pasar di Jalan Ahmad Yani, untuk berpura-pura mencari bawang hijau untuk obat dengan tolak bala dengan menemui korban Yusni " jelasnya.

Selanjutnya, tersangka YXY datang menghampiri korban dan tersangka MAD, yang juga berpura-pura ingin mencari bawang hijau yang dianggap bisa menolak bala itu.

Tak berapa lama AI juga menghampiri korban dan berpura-pura mengaku memiliki salah seorang kakek atau atuk yang bisa memberikan pengarahan atas penolakan bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau itu.

Untuk mempengaruhi korbannya, tersangka AI berupaya meyakinkan korban untuk segera menemui salah satu kakek yang bisa menyembuhkan tolak bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau itu.

Korban menuruti permintaan tersangka AI bersama tersangka MAD yang berpura-pura ingin mencari bawang hijau tersebut dengan ikut menemui kakek yang bisa menolak bala tersebut dengan menaiki mobil tersangka yang dikemudikan tersangka LXY.

Setelah korban masuk ke dalam mobil tersebut, tersangka AI membujuk korban Yusni, agar menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang kepada kakek yang dimaksud.

Sementara tersangka MAD juga dilakukan demikian untuk meyakinkan korban. Namun, uang yang diserahkan MAD bukan uang asli, melainkan tisu wajah berisi 1000 pcs dan 2 bungkus garam yang diserahkan kepada tersangka AI.

"Korban yang terkena hipnotis itu pun merasa yakin, sehingga dirinya mengambil uang dari beberapa rekening bank milik korban dan menyerahkan sejumlah perhiasan emas kalung, gelang, dan cincin kepada para pelaku senilai kurang lebih Rp700 juta," ucap Nandang.

Setelah korban menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan tersebut, tersangka menyerahkan sebuah tas berisi 2 tisu berisi 1000 pcs, satu botol air mineral yang dianggap korban air suci penolak bala dan dua plastik putih berisi garam dua plastik kepada korban dan menyuruh korban untuk membukanya setelah sampai di rumahnya.

"Usai korban diturunkan di depan salah satu bank di Jalan Sudirman Pekanbaru, korban yang merasa yakin telah membawa uang dan perhiasannya tersebut berjalan. Sementara tersangka AI dan tiga rekannya pergi membawa uang korban dan perhiasannya untuk kabur," jelas Nandang.

Tidak lama kemudian, korban baru sadar menjadi sasaran pelaku tindak pidana penipuan modus hipnotis dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

"Dari hasil penyelidikan para tersangka diketahui sedang berada di Kota Jambi. Sehingga tim meluncur ke Jambi untuk menangkap ketiga pelaku di salah satu hotel kota Jambi pada Jumat (30/10) lalu dan kemudian dibawa ke Pekanbaru," katanya.

Dari para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas berisikan dua plastik hitam yang berisikan empat buah tisu dan 4 bungkus garam yang dibalut satu bungkus garam kertas koran.

Kemudian satu botol plastik yang berisikan air mineral, dua buah plat nopol BK dari Sumatera Utara, SIM A, fotocopy visa, dan 10 handphone berbagai merek, perhiasan kalung, cincin dan gelang serta uang tunai sebesar Rp 3 juta dan satu unit kendaraan jenis mobil Nissan SUV.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Yakni, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun kurungan badan," pungkasnya.(MCR)

Share
Berita Terkait
  • 11 jam lalu

    Demi Berkhidmat untuk Tanah Kelahiran, Viencent Resmi Ambil Formulir ke Sejumlah Parpol

    Setelah berhasil menyelesaikan bangku pendidikan SI di UIR, pemuda berkacamata tersebut sukses mendirikan komunitas yang berkonsentrasi pada design grafis dan sosial kemasyarakatan
  • 15 jam lalu

    Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan

    Salah seorang tokoh warga, yang juga merupakan Ketua RT 006 Lubuk Gaung, Ismail, mengungkapkan apresiasinya kepada Apical Dumai atas bantuan kegiatan normalisasi
  • 15 jam lalu

    Komitmen Menjalankan Budaya K3, PT KPI Unit Dumai Kembali Diganjar Penghargaan WISCA 2024

    Didik Subagyo juga menaruh harapan agar apresiasi yang telah didapatkan membuat para pekerja semakin termotivasi.
  • 15 jam lalu

    Tim Pidsus Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

    Dia menambahkan, terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Un
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.