• Home
  • Pekanbaru
  • Selain Pekanbaru, Kota Dumai dan Bengkalis Termasuk Zona Merah Penyebaran Covid-19
Selasa, 21 April 2020 20:10:00

Selain Pekanbaru, Kota Dumai dan Bengkalis Termasuk Zona Merah Penyebaran Covid-19

Gubernur Riau, Syamsuar.

PEKANBARU, globalriau.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Bengkalis telah masuk menjadi daerah zona merah penyebaran pandemi Covid-19. Hal ini disampaikannya di Gedung Daerah Serindit, Selasa (21/04/2020).



"Riau ini, telah miliki tiga daerah zona merah penyebaran wabah virus Corona. Hal inilah kita himbau daerah perbatasan untuk secepatnya melakukan PSBB dan lebih waspada," ujarnya.

Gubri meminta kepada Bupati yang berbatasan langsung dengan daerah terjangkit zona merah Covid-19 untuk secepatnya mengajukan PSBB.

"Seharusnya sudah ada enam daerah yang telah berlakukan PSBB, diantaranya Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Namun, Gubri menyebutkan dalam pemberlakukan PSBB yang mengambil keputusan ialah kepala daerah kabupaten/kota.

"Oleh karena itu kami harap secepatnya daerah Kampar, Siak dan Pelalawan untuk mengajukan PSBB agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.(MC Riau)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Sinergi Bersama Polres, Mitra Hingga Keluarga Pertamina Dumai Laksanakan Vaksinasi Dosis Ketiga

    Kegiatan vaksinasi booster dosis ketiga ini rencananya akan digelar selama 6 hari, mulai dari 11 hingga 16 Februari 2022. PT KPI RU II menargetkan sebanyak 1.000 hingga 1.500 peser
  • 2 tahun lalu

    Pemprov Riau Diminta Genjot Vaksinasi Pada Lansia dan Anak

    Ia mengharapkan Pemprov melakukan tiga upaya guna memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19. Pertama kata Tito yakni mempercepat vaksinasi booster menyusul adanya kenaikan kasus Om
  • 2 tahun lalu

    Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Dumai Mulai Dilaksanakan

    Dumai sampai hari ini sudah mendapatkan 22 ribu vaksin Coronavac dan siap untuk disuntikkan dengan rincian 10 ribu dari Provinsi dan 12 ribu dari Kementrian Kesehatan.
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.