• Home
  • Advertorial
  • Disnaker Dumai Pastikan Sekitar 50 TKA di Dumai Tidak Buruh Kasar
Rabu, 02 Mei 2018 20:25:00

Advertorial Disnakertrans Dumai

Disnaker Dumai Pastikan Sekitar 50 TKA di Dumai Tidak Buruh Kasar

Pengawasan yang dilakukan Disnaker Dumai di kawasan industri.

DUMAI, Globalriau.com - Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai memastikan keberadaan 50-an tenaga kerja asing sudah terawasi dan tidak sebagai buruh kasar, karena menempati posisi level manajer dan tenaga skill untuk pekerjaan satu proyek.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Suwandi di Dumai, Rabu, mengatakan, keberadaan puluhan pekerja asing dilaporkan resmi perusahaan tempat bekerja ke pemerintah, termasuk 10 di antaranya mengurus izin menetap sementara di Dumai.

 "Keberadaan pekerja asing bekerja di perusahaan dumai terlapor resmi di disnaker, dan kita pastikan tidak ada mereka sebagai buruh kasar," kata Suwandi pada pers.



Sejauh ini, menurutnya, belum ada laporan masuk soal keberadaan TKA sebagai pekerja kasar, dan pengawasan dilakukan bersama tim terpadu pemerintah.

Langkah pengawasan dilakukan secara rutin oleh disnaker bersama tim terpadu Pemerintah Kota Dumai melalui tim pengawasan orang asing untuk mengecek perizinan bekerja dan dokumen keimigrasian.

Disnaker Dumai juga menolak kedatangan pekerja asing untuk buruh kasar karena angka pengangguran daerah harus diprioritaskan pengurangan dan diminta perusahaan mengikuti ketentuan berlaku.

"Masyarakat kita masih banyak yang mencari kerja, dan orang asing hanya boleh bekerja sebagai tenaga skill atau level manager, tidak boleh jadi buruh kasar di dumai," sebutnya.



Dari keberadaan TKA ini, Disnaker Dumai ditargetkan menyumbang pendapatan asli daerah sekitar Rp300 juta pada 2018 sektor retribusi pekerja asing mengurus IMTA dan melakukan perpanjangan.

Pekerja asing terdaftar berasal dari sejumlah negara, di antaranya, China, India dan Malaysia, dan aktivitas mereka diawasi oleh daerah sesuai kewenangan diberikan pemerintah.

Sedangkan data Imigrasi Kota Dumai menyebut jumlah pekerja asing beraktifitas hingga Maret 2018 tercatat mencapai 60 orang, dan terbanyak berasal dari Malaysia dan India.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, dan prinsipnya untuk mempermudah izin bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.(advertorial)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Strategi Bupati dan Wabup Wujudkan Lingkungan Bersih Berbuah Adipura Setelah 14 Tahun Penantian

    Tidak cukup sekedar himbauan berbagai perlombaan pun ditaja untuk menggenjot semangat para petugas kebersihan serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.
  • tahun lalu

    Komit Maksimalkan dan Benahi Pelayanan Publik, Pemkab Rohil Panen Apresiasi

    Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti Internet saat ini sangat bermanfaat baik dalam menunjang kinerja sistem informasi maupun dalam berbagai hal lainnya bagi masy
  • 5 tahun lalu

    Bapenda Dumai Tingkatkan Pelayanan, Optimalkan Pendapatan

    Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
  • 5 tahun lalu

    DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Paripurna Tiga Ranperda

    Ketiga ranperda tersebut merupakan bahagian dari rencana pembentukan perda dan juga nantinya akan di bentuk pansus dari fraksi anggota dprd bengkalis, sebelum pembahasan tersebut j
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.