• Home
  • Advertorial
  • Maksimalkan Retribusi Pekerja Asing, Disnakertrans Dumai Targetkan Rp300 Juta PAD
Minggu, 15 April 2018 20:45:00

Advertorial Disnakertrans Dumai

Maksimalkan Retribusi Pekerja Asing, Disnakertrans Dumai Targetkan Rp300 Juta PAD

Kunjungan kadisnaker Dumai ke industri pengolahan kepala sawit.

DUMAI, Globalriau.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Dumai mendapat target untuk menyumbang pendapatan asli daerah dari sektor retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan sebesar lebih Rp300 juta pada 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dumai Suwandi di Dumai, mengatakan, perusahaan menggunakan tenaga orang asing diwajibkan melapor ke pemerintah untuk kepentingan pengawasan dan penerimaan keuangan daerah.

"Dari puluhan orang asing terdaftar bekerja di sejumlah perusahaan besar di dumai, hanya sebagian kecil memperpanjang izin menggunakan tenaga asing, dan target setahun ditetapkan sekitar Rp300 juta" kata Suwandi kepada pers.



Disebutkan, pekerja asing terdaftar berasal dari sejumlah negara, di antaranya, China, India dan Malaysia, dan aktivitas mereka diawasi oleh daerah sesuai kewenangan diberikan pemerintah.

Penerimaan PAD dari aktivitas orang asing ini berdasarkan jumlah pekerja asing mengurus IMTA dan melakukan perpanjangan, dan pada 2017 lalu terealisasi kurang dari Rp200 juta.

Sedangkan untuk pengawasan orang asing bekerja sesuai peraturan pemerintah menjadi kewenangan daerah tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan perpanjangan IMTA.

"Untuk pengawasan orang asing kita lakukan rutin tiap tahun bersama tim terpadu lintas institusi pemerintah dan tni polri," sebutnya.

Sejauh ini keberadaan orang asing bekerja di Dumai, lanjutnya, sudah terawasi baik dan berjalan dengan tertib berdasarkan hasil turun ke lapangan bersama tim terpadu untuk memastikan perizinan.



Sementara, Imigrasi Kota Dumai menyebut jumlah pekerja asing beraktifitas di Dumai hingga Maret 2018 tercatat mencapai 60 orang, dan terbanyak berasal dari Malaysia dan India.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Hukum Imigrasi Dumai Rangga Putra mengatakan, jumlah tenaga kerja asing tahun ini mengalami penurunan dibanding 2017 lalu, dari 112 menjadi 60 orang, termasuk keluarga mendampingi.

"Ada belasan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing dan jumlahnya saat ini mencapai 60 orang, atau menurun dibanding tahun lalu," kata Rangga kepada wartawan di Dumai belum lama.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, dan prinsipnya untuk mempermudah izin bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.(advertorial)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Strategi Bupati dan Wabup Wujudkan Lingkungan Bersih Berbuah Adipura Setelah 14 Tahun Penantian

    Tidak cukup sekedar himbauan berbagai perlombaan pun ditaja untuk menggenjot semangat para petugas kebersihan serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.
  • 2 tahun lalu

    Komit Maksimalkan dan Benahi Pelayanan Publik, Pemkab Rohil Panen Apresiasi

    Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti Internet saat ini sangat bermanfaat baik dalam menunjang kinerja sistem informasi maupun dalam berbagai hal lainnya bagi masy
  • 5 tahun lalu

    Bapenda Dumai Tingkatkan Pelayanan, Optimalkan Pendapatan

    Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
  • 6 tahun lalu

    DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Paripurna Tiga Ranperda

    Ketiga ranperda tersebut merupakan bahagian dari rencana pembentukan perda dan juga nantinya akan di bentuk pansus dari fraksi anggota dprd bengkalis, sebelum pembahasan tersebut j
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.