• Home
  • Dumai
  • Johannes Benarkan Ada Penyelesaian Perdata pada Proyek Drainase
Jumat, 14 Oktober 2016 13:27:00

Johannes Benarkan Ada Penyelesaian Perdata pada Proyek Drainase

Johannes dan kolega dari Komisi III DPRD Dumai meninjau penyelesaian proyek drainase.

DUMAI - Resmi kembali dianggarkan di APBD Perubahan 2016 Rp17 miliar sisa yang harus dilunasi Pemko kepada rekanan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai awal tahun kemarin No.37/PDT/2014/PN.DUM, pada 13 Maret 2015, pemko diharuskan membayar sisa pekerjaan sebanyak Rp18 miliar beserta denda.

Namun, pemko dan rekanan sempat lakukan negosiasi akhirnya Pemko hanya diharuskan membayar Rp17 miliar untuk mematuhi putusan PN Dumai.

Meski demikian permasalahan tidak selesai sampai disitu. History dari pengerjaan proyek drainase ternyata sempat memicu berbagai persoalan sebelumnya.

2013 akhir, proyek drainase tidak selesai dikerjakan dengan berbagai alasan. Hingga proyek untuk drainase sesuai aturan harus dianggarkan kembali pada tahun berikutnya dengan kriteria Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) dalam APBD.

Seiring berjalan. DPRD Dumai periode 2009-2014 mengakui tidak pernah ada pengesahan untuk DPAL proyek drainse tersebut karena saat itu tidak pernah diajukan secara resmi oleh pemerintah kota Dumai. Namun pada akhir 2013 lalu proyek yang sudah terlanjur dikerjakan rekanan dapat diselesaikan hanya berdasarkan "Surat Sakti" yang dikeluarkan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai yang saat itu dijabat oleh Joni Hamdani.

Lantas apakah "Surat sakti" yang dikeluarkan oleh Kadis PU pada 2013 akhir tersebut sah secara aturan.? Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 telah memberikan terobosan penting dalam praktek pengelolaan keuangan daerah.

Terobosan penting itu adalah dimungkinkan disahkannya kembali Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD oleh PPKD menjadi DPA Lanjutan SKPD (DPAL SKPD) tahun anggaran berikutnya.

DPAL adalah dokumen yang memuat sisa belanja tahun sebelumnya sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun berikutnya dengan jaminan pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran berikutnya.

Hal itu meliputi berbagai petunjuk diantaranya memuat keterangan untuk pekerjaan yang dapat dilanjutkan dalam bentuk DPAL dapat memenuhi kriteria;
a. Pekerjaan yang telah ada memuat ikatan perjanjian kontrak pada tahun anggaran berkenaan dan,
b. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikarenakan bukan kelalaian PA atau rekanan, namun akibat dari force major.


Jika sebegitu pentingnya untuk mematuhi aturan. lantas kenapa beraninya Kadis PU mengeluarkan surat agar rekanan terus melanjutkan pekerjaan yang belum diselesaikan meski waktu yang ditetapkan pada tahun berjalan sudah habis.?

Johannes Tetelepta, anggota banggar DPRD Dumai, yang juga bagian dari Komisi III menerangkan bahwa benar ada pelanggaran secara perdata pada penyelesaian pekerjaan drainase, namun sesuai putusan PN Dumai, pemerintah harus membayarkan maka dengan dasar hukum putusan tersebut pemerintah berkewajiban penuh menyelesaikan sisa pembayaran rekanan.

"Kita harus mentaati aturan hukum yang sudah inkrah, artinya putusan PN Dumai harus ditaati, persoalan adanya pidana dikemudian hari itu urusan lain, yang jelas putusan PN Dumai sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk ditaati." jelasnya.

Persoalannya pemko Dumai tidak pernah mengajukan keberatan terhadap putusan PN Dumai terhadap adanya sejumlah asset daerah yang rusak pada lanjutan pekerjaan drinase di 2014 sebesar Rp4 miliar sesuai hitungan tim yang sudah dibentuk.

"Apakah itu pemko tidak merasa ada asset yang rusak atau bagaimana saya tidak tahu, yang jelas tidak ada keberatan dari pemko sehingga putusan PN Dumai mengharuskan pemerintah membayar sesuai yang diputuskan," sebutnya.

Johannes tidak menampik bakal adanya persoalan dikemudian hari jika putusan PN Dumai dituruti dan sisa pekerjaan yang berdasarkan surat sakti Dinas PU dibayarkan lunas oleh pemerintah apda APBD perubahan 2016 nanti.

Disoal apakah ada indikasi penjerumusan terhadap walikota Dumai Drs,H Zulkifli As,M.Si dengan pembayaran sisa pekerjaan yang penuh masalah tersebut? Johannes enggan berkomentar. Menurutnya perdata harus ditaati terlebih dahulu, jika nantinya perdata memicu pidana, maka itu urusan dikemudian hari yang jelas putusan tertinggi yang sudah inkrah harus dipatuhi selaku pemerintah ynag taat aturan dan perundang-undangan.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.